Panik Teriakan Bom
Deretan Fakta Teriakan Bom di Lion Air! Polisi Amankan Seseorang hingga Kondisi Penumpang
Karena hal tersebutlah maka terjadi kepanikan di dalam pesawat yang menyebabkan penumpang berhamburan keluar.
Editor:
Marlen Sitinjak
TRIBUN PONTIANAK/HADI SUDIRMANSYAH
Akibat ada teriakan bom, pesawat Lion Air JT 687 di Bandara Internasional Supadio Pontianak terpaksa harus mengalami delay, Senin (28/5/2018) malam sekitar pukul 18.10 WIB.
Bagi siapapun yang bercanda soal bom di lingkungan bandara dan pesawat dapat dikenakan sanksi penjara paling lama satu tahun.
Peraturan tersebut tercatat di UU No. 1 Tahun 2009 tentang penerbangan yang menyebutkan "Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun."
Bercanda soal bom di lingkungan bandara dan pesawat juga membuat penumpang lain tidak nyaman dan penerbangan menjadi terlambat.
Maka jadilah penumpang pesawat yang cerdas, jangan pernah sekalipun bercanda soal bom baik di bandara atau pesawat, di dalam maupun luar negeri. (*)
Like Tribun Pontianak Interaktif on Facebook:
Berita Terkait