Minta WNA yang Melangar Aturan Ditidak Tegas
Terkait belasan warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok diamankan Kantor Imigrasi Kelas III Ketapang saat bekerja di Pembangkit Listrik Tenaga Uap
Penulis: Subandi | Editor: Tri Pandito Wibowo
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG – Terkait belasan warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok diamankan Kantor Imigrasi Kelas III Ketapang saat bekerja di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tembilok Desa Sei Awan Kanan Kecamatan Muara Pawan, Jumat (25/5/2018) sore.
Anggota DPRD Ketapang, Achmad Soleh mengatakan jika memang ada WNA yang melanggar aturan di Ketapang. Ia meminta pihak Imigrasi Ketapang atau pihak berwenang lainnya memberikan saksi tegas kepada para WNA itu.
Baca: Begini Suasana Kemeriahan Ramadan di Singkawang
“Kalau memang mereka melanggar aturan harus diberi saksi tegas. Ini negara hukum jadi kita minta para WNA itu juga diproses secara hukum. Jika harus dideportasi lakukan secepatnya,” kataya kepada awak media di Ketapang, Minggu (27/5/2018).
Menurutnya tindakan atau saksi tegas perlu dilakukan agar bisa menjadi efek jera bagi pelaku maupun pihak lainnya.
“Kemudian pihak penyalur atau pembawa WNA itu juga harus diberi saksi tegas dan diproses hukum,” tegasnya.
Sebab ia menilai pelanggaran terhadap WNA yang dilakukan penyalur. Hal tersebut sama saja pelaku telah melakukan perdagangan manusian yang merugikan daerah.
“Kalau mereka ilegal tentu merugikan kita. Jadi siapa dalangnya harus ditelusuri,” sarannya.
Baca: Suasana Penutupan Gawai Dayak Naik Dango Singkawang
Ia juga berharap agar aparat seperti pihak Imigrasi lebih selektif dan proaktif mencegah masuknya WNA ilegal di Ketapang. Misalnya menempatkan petugasnya di titik-titik masuk dan lokasi yang rawan ditempati WNA.
“Misalnya di bandara, pelabuhan dan lain sebagainya. Kemudian di perusahaan-perusahaan yang kemungkinan banyak memasukkan tenaga WNA tersebut. Selain itu lakukan Sidak rutin di tempat-tempat rawan adanya WNA seperti PLTU itu,” imbaunya.