Pleidoi Terdakwa Teroris Aman Abdurrahman Bikin Ngeri
Terdakwa Aman Abdurrahman alias Oman menjalani sidang keterangan saksi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (23/2/2018).
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Terdakwa perkara terorisme bom Thamrin, Aman Abdurrahman menyatakan siap jika majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati terhadap dirinya sesuai tuntutan jaksa penuntut umum.
Pernyataan tersebut diungkapkan Aman dalam nota pembelaannya atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Aman justru menantang Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati terhadapnya.
Aman mengaku tidak takut terhadap segala hukuman yang dinilainya zalim.
Baca: Rumah Roro Fitria yang Dulu Mewah dan Megah, Kini Memprihatinkan
Baca: PR Bocah yang Hebohkan Media Sosial! Tulisannya Sukses Sentil Orangtua
"Mau vonis seumur hidup silahkan, atau kalian vonis mati silahkan juga. Jangan ragu atau berat hati. Tidak ada sedikit pun saya gentar dan rasa takut dalam hati saya dengan hukuman zalim kalian ini," ujar Aman dalam pleidoinya.
Terdakwa Aman Abdurrahman alias Oman menjalani sidang keterangan saksi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (23/2/2018).
Aman Abdurrahman didakwa sebagai salah satu orang yang terlibat dalam teror bom di Jalan MH Thamrin, dan yang merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Menurutnya, peradilan yang dijalaninya merupakan konspirasi yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dan dunia.
Dia yakin bahwa dirinya sedang dizalimi oleh para penguasa di Indonesia.
"Di hatiku hanya bersandar pada penguasa dunia dan akherat. Dan apa yang kalian lakukan akan dibalas Allah SWT di dunia dan akhirat," tegas Aman.
Seperti diketahui, Aman dituntut hukuman mati oleh JPU.
Dia disebut memenuhi seluruh dakwaan yang disusun JPU, yakni dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.
Baca: Reaksi Terdakwa Kasus Terorisme Aman Abdurrahman Usai Dituntut Hukuman Mati
Baca: Bos ISIS Indonesia Dituntut Hukuman Mati! Temuan Benda Mirip Bom Bikin Heboh

Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.
Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Aman dalam perkara tersebut didakwa sebagai sebagai aktor intelektual lima kasus teror, yaitu Bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 2016, Bom Thamrin (2016).