Anggota DPRD Terjaring Razia

Anggota DPRD Kalbar Asal Partai Demokrat Terjaring Operasi Pekat di Penginapan dengan Seorang Wanita

Kapolres Sekadau AKBP Anggon Salazar Tarmizi, Selasa (22/5/2018), mengatakan, anggota DPRD Kalbar itu diberikan peringatan dan membuat

Editor: Nasaruddin
Ilustrasi DPRD 

Ia pun menuturkan jika akan memastikan terlebih dahulu bukti setelah diperiksa oleh tim.

"Kita harus pastikan bukti pemeriksaan oleh tim," katanya.

Sementara itu, Pengurus DPP Demokrat, Erma Suriani Ranik menuturkan jika hal tersebut adalah kewenangan pihak DPD Kalbar.

"Itu dah kewenangan DPD Kalbar," katanya.

Anggota DPR RI ini pun menegaskan jika untuk kasus seperti itu, ada mekanismenye dan tetap mengutamakan praduga tak bersalah.

"Ada mekanismenya, tetap prinsipnya asas praduga tak bersalah," pungkasnya.

Kejadian itu disayangkan Wakil Ketua DPRD Kalbar, Suriansyah.

“Jika ternyata hal itu terbukti benar, saya selaku pimpinan DPRD Kalbar sangat menyayangkan hal itu terjadi,” ungkapnya kepada Tribun Pontianak, Rabu (23/5/2018).

Ia sangat menyayangkan pasalnya saat itu merupakan masa reses anggota DPRD di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

“Seharusnya, masa reses digunakan untuk kegiatan reses dengan menetap di desa. Bukan melakukan hal lainnya,” terangnya.

Kendati demikian, ia meminta semua pihak menghormati asas praduga tidak bersalah.

Jika ternyata memang terbukti benar dan ditindak sebagai tindakan kriminal maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kita tunggu hasil pemeriksaan dari kepolisian. Apakah hanya termasuk tipiring (tindak pidana ringan_red) dan diberikan surat peringatan atau lainnya,” katanya.

Namun secara etis, Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalbar akan turun langsung melakukan investigasi. BK akan memanggil oknum bersangkutan dan melakukan pemeriksaan karena kejadian itu dilakukan dalam masa tugas sebagai anggota DPRD.

“Kita minta BK menggelar sidang kode etik untuk menyelesaikan itu. BK mengambil keterangan dan lain-lain, sebelum mengambil tindakan yang dilakukan. Kita tidak boleh ambil tindakan tanpa lakukan pemeriksaan,” tandasnya. 

Baca: Setelah Dua Tahun Pacaran, Seo In Guk dan Park Boram Dikabarkan Putus

Baca: Kapal Pengangkut Harta Karun Ditemukan setelah 300 Tahun, Jadi Rebutan Sejumlah Negara

Baca: Pokja Nilai Penyelenggara Harus Berikan Sosialisasi Pada Masyarakat dan Peserta Pemilu 2019

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved