Terdakwa Tipikor di Kapuas Hulu Divonis 1 tahun, JPU Lakukan Banding
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Kapuas Hulu, Ricki Rionart Panggabean menyatakan,
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Tri Pandito Wibowo
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Kapuas Hulu,
Ricki Rionart Panggabean menyatakan, bahwa pada hari Senin 21 Mei 2018, Pengadilan Tipikor Pontianak telah memutuskan perkara tindakan pidana korupsi (Tipikor) yaitu Muhammad Arifin, M. Mauluddin dan H. Wan Mansor.
"Mereka telah terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun, terus membayar denda Rp50 juta, dengan subsider 1 bulan penjara," ujarnya kepada wartawan, Selasa (22/5/2018).
Baca: Jamin Kesehatan Pangam, Tim Gabungan Sidak Pasar Juadah Mujahidin
Ricki menjelaskan, terhadap putusan tersebut Jaksa dan terdakwa menyatakan pikir-pikir (selama 7 hari).
"Kemudian pada hari ini (Selasa tanggal 22 Mei 2018), kami sebagai JPU menyatakan banding terhadap perkara Muhammad Arifin, M. Mauluddin dan H. Wan Mansor," ungkapnya.
Sebelumnya, JPU menuntut pidana tiga terdakwa tersebut 1 tahun 6 bulan yaitu, Wan Mansor dituntut pidana penjara selama 2 tahun, dengan denda sebesar Rp 50 juta subsider 4 bulan, dan uang pengganti Rp 25.942.791,- dan subsider 1 tahun penjara.
Baca: Karolin-Gidot Siap Jaga Keharmonisan Antar Umat Beragama di Kalbar
Terdakwa M Mauluddin di tuntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider 4 bukan, dan uang pengganti Rp 25.942.791 subsider 9 bulan. Sedangkan terdakwa M Arifin di tuntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider 4 bulan, uang pengganti Rp 25.942.791 subsider 9 bulan.
Tiga orang terdakwa tersebut adalah terlibat dalam kasus Tipikor pengadaan tanah pembanggunan perumahan dinas Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2006, dengan kerugian sebesar Rp 1,6 milyar.