Terdakwa Tipikor di Kapuas Hulu Divonis 1 tahun, JPU Lakukan Banding

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Kapuas Hulu, Ricki Rionart Panggabean menyatakan,

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SAHIRUL HAKIM
Tiga orang terdakwa kasus Tipikor pengadaan tanah pembanggunan perumahan dinas Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2006, dengan kerugian sebesar Rp 1,6 milyar, saat mengikuti proses persidangan vonis dari Pengadilan Tipikor Pontianak, Senin (21/5/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Kapuas Hulu,
Ricki Rionart Panggabean menyatakan, bahwa pada hari Senin 21 Mei 2018, Pengadilan Tipikor Pontianak telah memutuskan perkara tindakan pidana korupsi (Tipikor) yaitu Muhammad Arifin, M. Mauluddin dan H. Wan Mansor.

"Mereka telah terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun, terus membayar denda Rp50 juta, dengan subsider 1 bulan penjara," ujarnya kepada wartawan, Selasa (22/5/2018).

Baca: Jamin Kesehatan Pangam, Tim Gabungan Sidak Pasar Juadah Mujahidin

Ricki menjelaskan, terhadap putusan tersebut Jaksa dan terdakwa menyatakan pikir-pikir (selama 7 hari).

"Kemudian pada hari ini (Selasa tanggal 22 Mei 2018), kami sebagai JPU menyatakan banding terhadap perkara Muhammad Arifin, M. Mauluddin dan H. Wan Mansor," ungkapnya.

Sebelumnya, JPU menuntut pidana tiga terdakwa tersebut 1 tahun 6 bulan yaitu, Wan Mansor dituntut pidana penjara selama 2 tahun, dengan denda sebesar Rp 50 juta subsider 4 bulan, dan uang pengganti Rp 25.942.791,- dan subsider 1 tahun penjara.

Baca: Karolin-Gidot Siap Jaga Keharmonisan Antar Umat Beragama di Kalbar

Terdakwa M Mauluddin di tuntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider 4 bukan, dan uang pengganti Rp 25.942.791 subsider 9 bulan. Sedangkan terdakwa M Arifin di tuntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider 4 bulan, uang pengganti Rp 25.942.791 subsider 9 bulan.

Tiga orang terdakwa tersebut adalah terlibat dalam kasus Tipikor pengadaan tanah pembanggunan perumahan dinas Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2006, dengan kerugian sebesar Rp 1,6 milyar.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved