Ledakan Bom di Surabaya

Komentari Bom Gereja, Dua Wanita Cantik Dipenjara! Profesinya Guru dan Perawat

Keduanya yakni oknum Kepala Sekolah di Kayong Utara, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial FSA, dan wanita berinisial RS di Batam.

Tayang:
Penulis: Marlen Sitinjak | Editor: Marlen Sitinjak
KOLASE/TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
RS dan FSA 

TRIBUNPONTIANAK.co.id/Marlen Sitinjak

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Rangkaian aksi bom bunuh diri di Surabaya termasuk ledakan bom di tiga gereja Kota Pahlawan memicu efek negatif kepada dua wanita ini. 

Keduanya yakni oknum Kepala Sekolah di Kayong Utara, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial FSA, dan wanita berinisial RS di Batam.

Pasca-bom bunuh diri, Minggu (13/5/2018), FSA memposting ujaran kebencian di akun Facebook.

Baca: Menegangkan! Detik-detik Ari Agustian Pukul KO Petinju Tiongkok

Baca: Kaki Mayat Perempuan Menyembul di Atas Kuburan, Ternyata Tubuhnya Masih Utuh dan Berpakaian

Sama halnya dengan RS yang memposting ujaran kebencian hingga mengarah pada penghinaan terhadap agama. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Kayong Utara, AKP Denni Gumilar membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang terduga pelaku ujaran kebencian melalui media sosial yakni, FSA.

FSA ditangkap lantaran diduga telah mem-posting status di Facebook yang berbau ujaran kebencian terkait peristiwa teror di tiga gereja di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (13/5/2018).

Postingan FSA sempat viral di media sosial, khususnya Facebook.

Dari penelusuran di situs Sekolah Kita milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, FSA diduga menjabat kepala sekolah di satu SMP,  Kayong Utara.

Baca: Oknum Guru Tersangka Ujaran Kebencian Berdomisili di Pontianak, Ketua RT Ungkap Hal Mengejutkan

Baca: Terduga Penyebar Ujaran Kebencian via Medsos Jaringan Teroris? Ini Pernyataan Kapolres

Penanganan kasus ini pun terus berlanjut hingga dilimpahkan ke Polda Kalbar.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Nanang Purnomo memastikan tersangka penyebar ujaran kebencian via media sosial FSA resmi ditahan.

"Diinfokan kepada semua wartawan, hari ini FSA, PNS pelaku ujaran kebencian atau pelaku ITE saya pastikan sudah ditahan," katanya via WhatsApp, Rabu (16/5/2018).

Sebelumnya, Kapolres Kayong Utara, AKBP Arief Kurniawan menyebut, kasus yang kini tengah dihadapi FSA sudah dilimpahkan penanganannya ke Polda Kalbar.

Dalam hal ini, Polres Kayong Utara hanya melakukan penanganan awal.

Namun, dia sendiri belum dapat memastikan apakah yang bersangkutan juga terlibat dalam aksi terorisme di Tanah Air.

"Kita belum tahu hasilnya bagaimana, namun apapun hasilnya akan tetap kita tunggu bersama, oleh karena itu mari kita bijak menggunakan media sosial," katanya di Pendopo Bupati Kayong Utara, Sukadana, Selasa (15/5/2018) lalu.

Tersangka ujaran kebencian yang diamankan polisi
Tersangka FSA yang diamankan polisi (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / Adelbertus Cahyono)

Dugaan Penistaan Agama

Kemudian wanita berinisial RS, yang berprofesi sebagai perawat di Batam, Kepulauan Riau.

Nampaknya, dia merupakan salah seorang netizen yang geram dengan aksi teror bom di Surabaya.

Meluapkan emosinya, dia mengunggah status yang justru menjadi bumerang bagi dirinya.

Dikutip dari akun @tribun_video, kalimat-kalimat yang ditulis RS justru terdengar seperti menghina agama Islam.

Bagaimana tidak, dia bahkan mengatakan jika bosan mendengar toak masjid.

“Kami ibadah hanya hari Minggu tuh pun cuma 2 jam. Kalian ibadah setiap menit, setiap detik. Kau pik aku gak bosan dengar toak masjidmu tuh,” tulisnya.

Bahkan RS menulis nama binatang dan menyebut tidak ada gunanya melaksanakan salat lima waktu.

“Tak ada gunanya kau ibadah 5 waktu, tak ada gunanya kau puasa selama sebulan,” imbuhnya dikutip dari akun Facebook Barakah Binti Tsalabah, Jumat (17/5/2018). 

Tersagka RS
Tersagka RS ()

Baca: Lengkap! Jadwal dan Tema Tausiah Ustaz Somad Selama Ramadan, saat Sahur-Jelang Buka Puasa

Baca: Kesal Aksi Terorisme, Perawat Cantik Ditangkap Polisi Gara-gara Postingan SARA

Unggahan di akun Facebook RS itu telah dihapusnya.

Namun, beberapa netizen telah berhasil menangkap layar unggahannya tersebut.

Terlanjur tersebar, status wanita yang berprofesi sebagai perawat itu membuat heboh jagad maya karena dianggap provokatif.

RS ditangkap Sat Reskrim Polresta Barelang di kawasan Batam Kota.

Hal itu dikarenakan, dia dilaporkan oleh sejumlah masyarakat Batam atas dugaan penistaan agama.

Berdasarkan penuturan RS, dia mengaku menyesal karena telah mengunggah postingan provokatif di akun Facebook-nya itu.

Dia tak menyangka jika ungkapan kekesalannya itu berdampak dia harus ditangkap pihak berwajib.

Ia juga tak menyangka jika umpatannya justru dianggap melecehkan umat Islam.

Waspada dan pintarlah menggunakan media sosial!!! (*)

Do You Have Instagram, follow us:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved