Breaking News

Curi iPhone, Driver Ojol Ini Diringkus Polisi

Aparat kepolisian sektor Pontianak kota berhasil mengamankan satu pemuda yang profesi ojek online melakukan tindak pidana

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Satu diantara barang bukti yang diamankan polisi 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Aparat kepolisian sektor Pontianak kota berhasil mengamankan satu pemuda yang profesi ojek online melakukan tindak pidana pencurian satu unit smartphone merk Iphone 5S pada Senin (14/5/2018).

Kapolsek Pontianak Kota Kompol Abdullah Syam menuturkan pemuda tersebut yang di ketahui berinisial RH (18) warga ‎Jalan Kenari Gang Merak 1 RT 003/006 Kel Mariana Ke Pontianak Kota ini di amankan terkait laporan dari korban M Rizky warga Jl Cendrawasih Pontianak kota dengan nomor LP / 961 / V/ 2018 /Resta Pontianak. Tanggal 14 mei 2018.

"Peristiwa pencurian HP tersebut pada Sabtu (5/5/2018) sekitar pukul 06.00 WIB di rumah korban Jl. Cendrawasih gang Cendrawasih dalam no. 16 rt.002/005 kel. Tengah Kec. Pontianak kota,"katanya pada Rabu (16/5/2018).

Baca: Negosiasi Pembebasan Lahan Di Entikong Kembali Macet

‎Lanjutnya, korban dengan pelaku ini berteman, pelaku menumpang menginap di rumah korban pada Sabtu dini hari, namun pada malam hari pelaku meminjam HP dengan dalih menelpon temannya.

"Tetapi pada pagi harinya, HP milik korban yang di ketahui ada dua unit HP, merk Samsung dan Iphone sudah tak ada, saat di tanya ke pelaku, pelaku mengaku tidak tahu‎, akhirnya korban melaporkan hal tersebut ke kantor Polisi,"kata Kapolsek.

‎Dan akhirnya, aparat kepolisian pun melakukan penyelidikan, pada Senin (14/5/2018) dini hari sekitar pukul 00.10 WIB, anggota lidik lapangan berhasil mendapatkan informasi keberadaan RH dan berhasil meringkusnya.

Baca: Pemkab Sintang Dukung Langkah Peningkatan Pembangunan Kawasan Perbatasan dari Pusat

"Saat di intrograsi, akhirnya pelaku RH mengakui telah mengambil kedua HP tersebut saat ia menumpang tidur ke rumah korban, namun saat di amankan pelaku masih menguasai HP Samsung, tetapi HP Iphone 5S sudah di jual ke orang lain se harga Rp 1,25 juta.

"Saat ini barang bukti HP dan Motor milik bersama pelaku sudah diamankan oleh aparat kepolisian sektor Pontianak kota, sedang di lakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut, ia akan di jerat pelaku dengan pasal 362 KUHP,"pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved