Breaking News

Perselingkuhan Istri Berujung Lumuran Darah! Kamar Kontrakan Jadi Saksi Bisu

Peristiwa yang menggemparkan itu terjadi di Gg 25 Jalan Khatulistiwa, Kelurahan Batulayang, Pontianak Utara, Kalimantan Barat

Editor: Marlen Sitinjak
GRAFIS/TRIBUN PONTIANAK
Selingkuh Berujung Maut 

Kemudian MS memutuskan pulang kembali ke rumah abangnya.

Di perjalanan tanpa sengaja ia melihat motor yang biasa digunakan istrinya berada di depan rumah kontrakan di Gg 25, Jalan Khatulistiwa, Pontianak Utara.

"MS curiga langsung kembali ke rumah abangnya dan mengambil sebilah pisau, kemudian datang kembali ke rumah kontrakan tersebut," tutur Kapolsek.

Setibanya di kontrakan tersebut, MS langsung masuk pintu depan yang tidak terkunci.

Ia memergoki istrinya dan WH tengah berduaan di dalam kamar. Saat itulah, tersangka kalap lalu membacok WH berkali-kali.

"Setelah pembacokan itu, tersangka langsung meninggalkan istri dan korban. Kemudian sekira pukul sepuluh, tersangka menyerahkan diri," ujar Polsek.

Kini, polisi telah menahan tersangka MS berikut barang bukti berupa sebilah senjata tajam.

Baca: 6 Zodiak yang Lebih Percaya Pada Dirinya Sendiri Daripada Orang Lain

Baca: 5 Pemain Top Liga Inggris akan Pamitan Usai Laga Pamungkas, Kapten hingga Legenda Tim

"Korban sementara sudah di RSU Yarsi Pontianak, rencananya akan dirujuk ke RS Promedika," kata Kapolsek Kompol Ridho Hidayat.

Ridho menjelaskan, dari keterangan UR (4) yakni RT setempat, WH dan NM (istri tersangka) sudah tinggal di rumah kontrakan tersebut kurang lebih tiga pekan.

Sepekan lalu, keduanya sempat datang ke rumah Ketua RT dengan maksud melaporkan diri bahwa keduanya merupakan pasangan suami istri yang baru mengontrak di rumah kontrakan tersebut.

Ketua RT kemudian meminta bukti berupa surat nikah namun keduanya berdalih dengan mengatakan keduanya menikah di Jawa, kampung halaman WH.

"Mereka mengaku buku nikah yang mereka miliki tertinggal di Jawa sehingga Ketua RT tidak dapat membantu menguruskan surat nikah untuk keduanya," tutur Kapolsek.

Hingga kini polisi masih memeriksa saksi-saski lain guna menguak kasus ini secara jelas.

"Kita telah kumpulkan keterangan beberapa saksi termasuk dari ketua RT setempat, di mana keduanya pernah melapor ke ketua RT," imbuhnya.

"Tersangka HS sementara ini disangkakan dengan apsal 351 KUHP yakni penganiayaan berat," pungkas Kapolsek.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved