Timbang Narkoba, Pria Ini Diciduk Polisi
saat di grebek ia sedang menimbang narkoba jenis sabu, yang di duga untuk di jual belikan atau di edarkan
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak,Hadi Sudirmansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur berhasil mengamankan satu orang pria terkait kepemilikan narkotika jenis sabu, Rabu (9/5) kemarin.
Pria tersebut di ketahui berinisial AA (41) warga Jl Umut Thalib, Pontianak Barat di ringkus oleh anggota unit Reskrim Polsek Pontianak Timur Rabu malam sekitar pukul 22.30 WIB di rumah kontrakan Jl Panglima A Rani, Pontianak timur
Kapolsek Pontianak Timur Kompol Abdul Hafidz menuturkan AA di amankan berikut barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 4 paket plastik klip yang keseluruhannya memiliki berat sekitar 1,85 gram.
(Baca: Realisasi Penanaman Modal Dalam Negeri Capai Rp2,51 Triliun )
"Ini berdasarkan laporan dari masyarakat, kemudian di lakukan penyelidikan dan di lakukan pengrebekan, saat di grebek ia sedang menimbang narkoba jenis sabu, yang di duga untuk di jual belikan atau di edarkan,"kata Kapolsek pada Jumat (11/5)
"Saat ini dia sudah di amankan berikut barang bukti narkobanya serta timbangan elektrik, sedotan yang digunakan untuk sendok dan satu bungkus kantong plastik klip kosong," tambah Abdul Hafidz.
Tersangka AA tak bisa mengelak lagi saat di grebek, saat ini sedang di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka di jerat Pasal berlapis yakni Pasal 112, 114, dan 127 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.