Pelanggaran Kode Etik Promosi Susu Formula Masih Kerap Terjadi, JPK dan AIMI Lakukan Pertemuan
Ketua AIMI Kalbar Aditya Galih Mastika mengatakan bahwa hingga saat ini, masih banyak ditemukan pelanggaran kode etik promosi susu formula.
Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Bella
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kode etik promosi susu formula menjadi satu diantara tiga tema diskusi yang dibahas oleh Jurnalis Perempuan Khatulistiwa (JPK) dan Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) Kalimantan Barat di Canopy Center pada Kamis (10/05 /2018).
Acara yang dihadiri oleh para pengurus dan anggota dari kedua organisasi tersebut terselenggara dengan hangat membahas berbagai isu perempuan, khususnya ibu menyusui.
Baca: Ingin Bekerja di Jepang dan Korea, Ini Sejumlah Syarat Yang Harus Dipenuhi
Ketua AIMI Kalbar Aditya Galih Mastika mengatakan bahwa hingga saat ini, masih banyak ditemukan pelanggaran kode etik promosi susu formula.
Baca: Partai Mulai Buka Pendaftaran Caleg, Panwaslu Larang Caleg Pasang Alat Peraga Kampanye
Kode etik pemasaran susu formula masih banyak disalahgunakan. Padahal itu tidak hanya melanggar kode etik, melainkan melanggar Undang-Undang, " terangnya.
Ada beberapa kode etik yang disampaikan oleh Wakil Ketua AIMI Kalbar dr Rizky Pontiviana dalam pertemuan itu.
Beberapa kode etik tersebut antara lain :
* Membagikan sampel susu gratis
* Memberi gratifikasi bagi tenaga kesehatan
* Membuat kemasan serupa untuk susu formula di semua jenjang usia
* Membangun jaringan di komunitas media sosial
* Berkerjasama dengan fasilitas kesehatan
* Promosi di situs belanja online
* Staff kesehatan dilarang memberikan saran susu formula kepada ibu-ibu
* Dilarang memuat gambar bayi pada kemasan yang mengidealkan susu formula