Partai Mulai Buka Pendaftaran Caleg, Panwaslu Larang Caleg Pasang Alat Peraga Kampanye
Dirinya mengatakan para bakal caleg saat ini tidak diperkenankan memasang alat peraga berupa spanduk ataupun baleho dalam bentuk apapun.
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK -Ketua Panwaslu Kota pontianak Budahri mengatakan berdasarkan ketentuan dari bawaslu RI pada 3 Mei lalu, bahwa bacaleg tidak diperkenankan melakukan kampanye dan memasang alat peraga kampanye.
"Caleg itu hanya boleh melakukan sosialiasi di internal-intenal partai atau pertemuan terbatas," ujarnya Jumat (11/5/2018)
Baca: Dua Hal Ini Jadi Fokus Pengawasan Panwaslu Kota Pontianak
Dirinya mengatakan para bakal caleg saat ini tidak diperkenankan memasang alat peraga berupa spanduk ataupun baleho dalam bentuk apapun.
Baca: Peserta Pilkada Ingin Pasang Iklan, Bawaslu Kalbar Imbau Konsultasi ke Penyelenggara Pemilu
"Sejak bulan februari lalu hingga 22 september mendatang itu adalah waktu pra kampanye partai politik. Oleh karena itu partai politik hanya dibolehlan memasang bendera dan nomor urut partai. Tidak boleh ada calegnya," ujarnya.