Polsek Pontianak Barat Amankan 18 Bal Lelong Asal Malaysia
Polsek Pontianak Barat merilis diamankannya 18 bal (bungkus besar) pakaian bekas atau "lelong" pada Rabu (2/5/2018) dini hari lalu
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Tri Pandito Wibowo
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Polsek Pontianak Barat merilis diamankannya 18 bal (bungkus besar) pakaian bekas atau "lelong" pada Rabu (2/5/2018) dini hari lalu di Jalan Karet Kel Sui Beliung.
Kapolsek Pontianak Barat Kompol Bermawis menuturkan diamankannya belasan bal pakaian bekas / lelong bermula informasi dari warga yang curiga adanya bongkar muat barang dari mobil Dump Truk Mobil merk Mitsubishi bernopol KB 8034 HA ke mobil Avanza KB 1105 WA yang di lakukan di Jembatan dekat lahan kosong yang berada di Jl Karet Kel Sui Beliung Kec Pontianak Barat.
"Dapat informasi tersebut Anggota unit Reskrim langsung mendatangi lokasi yang di informasi warga. Dan di temukan ada tiga orang yang sedang melakukan bongkar muat barang dari Kendaraan jenis Dum Truk di pindahkan ke kendaraan jenis Avanza yang di duga barang tersebut adalah pakaian bekas / lelong yang sudah dikemas dalam karung,"kata Bermawis pada Rabu (9/5/2018).
Baca: Sutarmidji Jamin Transparansi Anggaran di Kalbar
Ia melanjutkan bongkar muat secara bertahap dari truk ke mobil avanza tersebut karena mobil avanza hanya mampu membawa 2 bal/dus kemudian barang ke Rumah Pemilik Barang yang berinisal IL, di jalan Nawawi Hasan Kel.Sui Beliung.
Dan Kapolsek menuturkan berdasarkan keterangan tiga orang pekerja bongkar muat yakni AF, TG dan AZ yakni supir avanza pakaian bekas atau "lelong" tersebut milik IL.
"Berdasarkan pemeriksaan sementara Pakaian Bekas atau lelong ini milik IL yang peroleh dari rekan IL yang berinisal AB warga Malaysia. Saat ini pakaian bekas tersebut sudah diamankan di Mapolsek Pontianak Barat yang secara keseluruhan berjumlah 18 Bal atau Dus yakni 6 Bal diamankan dari lokasi bongkar muat jalan karet dan 12 bal diamankan dari rumah IL,"kata Kapolsek Pontianak Barat
Baca: Serunya Bazar Sekolah di SMK LKIA Pontianak
Kapolsek Pontianak Barat menuturkan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut, namun terkait pakaian bekas atau Lelong asal Malaysia pelaku di kenakan Undang-undang Perdagangan sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 104, 106, 110 Undang-undang Republik Indonesia No.07 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.
"Saat ini kita melakukan proses sesuai dengan prosedur serta melakukan koordinasi dengan intansi terkait yang memiliki kewenangan terhadap penanganan perkara tersebut serta meminta petunjuk dengan Polresta Pontianak, Polda Kalbar serta Disperindag Kota Pontianak,"pungkasnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/anggota-polsek-pontianak-barat_20180509_152652.jpg)