Randus: Regulasi Pusat Terkadang Hambat Kemajuan Pendidikan di Daerah
Dimana pada akhirnya menurut dia kebijakan tersebutlah yang mempersulit kemajuan pendidikan.
Penulis: Try Juliansyah | Editor: Madrosid
"Kemudian dana bos, setiap tahun menjadi atensi, BPK tentu melakukan sesuai standar. Faktanya bos dari provinsi ke sekolah, kenapa harus diperintahkan ke Pemda yang dibebankan dilaporkan sebagai pendapatan daerah," katanya.
Walaupun demikian hal tersebut masih bisa dirasakan karena ada MoU dengan Disdik Provinsi terkait jumlah nilainya.
Baca: Siap Benahi Pendidikan di Kalbar, Sutarmidji akan Berikan Pendidikan Gratis dan Berkualitas
"Itu bisalah diatasi ada MoU dengan Disdik Prov. Itu masih bisa ada angka MoU nya. Jadi ribet dan malu misalnya sekolah yang belanja kita juga minta laporan, setelah melaporkan kepada dinas dilaporkan DPKAD, diatas sertus juta dicatat sebagai aset. Disdik sebenarnya tidak dilalui uang tersebut tapi harus ikut menyelesaikan," katanya.
Artinya menurut dia Regulasinya aset bos harus dilaporkan oleh pihaknya sementara uangnya tidak melalui Dinas.
"Tentulah kita nggak tau karena bukan kita yang gunakan, orang lain melaporkan, belum lagi ada yang ngelak, ini yang buat kita susah, masalah besar kita sejauh ini hanya di aset dari dana bos ini," pungkasnya.