Gelar Razia di Dua tempat, 81 Pengendara di Tilang
Puluhan pengendara kendaraan bermotor terjaring pada operasi Patuh Kapuas 2018 pada Rabu (2/5/2018)siang
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Tri Pandito Wibowo
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Puluhan pengendara kendaraan bermotor terjaring pada operasi Patuh Kapuas 2018 pada Rabu (2/5/2018) siang di jalan Rahadi Oesman Pontianak.
Puluhan anggota di libatkan dalam operasi patuh Kapuas 2018, baik Polantas dari Polda Kalbar, Polresta Pontianak, Polsek Kawasan Pelabuhan Dwikora Pontianak dan beberapa dukungan dari Dinas Perhubungan serta Provost TNI.
Baca: Netralitas ASN Jadi Dilematis Pada Era Pilkada Serentak
Kasatlantas Polresta Pontianak Kompol Syarifah Salbiah menuturkan pihaknya hari ini mengelar dua lokasi operasi Patuh Kapuas 2018, yakni di Jalan Rahadi Oesman sekitaran Taman Alun-alun Kapuas dan Jalan KS Tubun Pontianak.
"Untuk di Taman Alun-alun Kapuas terjaring razia yakni 51 pengendara dan ada 12 unit sepeda motor terpaksa kita amankan karena ada pelanggaran yang di lakukan oleh pengendaranya,"ujar Salbiah pada Tribun Pontianak.
Selain itu, untuk operasi patuh di Jalan KS Tubun, sekitar 36 Pengendara yang terkena sanksi tilang yang diantaranya terpaksa 5 SIM dan 31 STNK harus di sita.
Baca: Ini Materi yang Didapat Peserta Bimtek Wirausaha Pemula Gemabatas Sambas
"Tetapi saat itu ada pengendara yang kita kenakan teguran, karena ada pelanggaran yang masih kita maklumi seperti Kaca Spion kurang satu dan lampu sein yang tak menyala dengan baik. Teguran itu kita minta pengendaranya segera melakukan perbaikan dan melengkapi, namun jika masih di temukan terpaksa kita kenakan sanksi tilang"ungkap Kasat Lantas.
Salbiah menuturkan hari ini pihaknya untuk sementara sekitar 81 pengendara kendaraan bermotor yang tilang, tujuannya operasi patuh ini agar pengendara tertib berlalu lintas, selain kelengkapan kendaraan juga tertib administrasi yakni SIM dan STNK.
Baca: Suhadi Janji Buka-bukaan Terkait Aliran Dana Korupsi Tipikor Alkes RSUD SSMA Tahun 2012
Beberapa pengendara yang terkena sanksi tilang ini saat di konfirmasi Tribun Pontianak menuturkan dirinya lupa kalau masa berlaku SIM miliknya itu telah habis.
"Lupa kalau udah mati, seharusnya bisa di maklumi, tetapi sudah di tilang, mau gimana lagi,"katanya Rudi mahasiswa asal Singkawang ini.
Dan ia pun menuturkan secepatnya dirinya akan memperpanjang SIM motornya ini, namun saat ini dirinya harus buru-buru ke kampus untuk mengurus Skripsinya.