Breaking News

Tahun 2019 Pemerintah Akan Tetap KHL, Konggo: Apakah Mampu Pihak Perusahaan Memenuhinya?

Artinya kita belum mampu ke KHL, Tapi tahun depan harus karena Perintah undang-undang begitu

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / RIZKY PRABOWO RAHINO
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Sanggau, Ir Konggo Tjintalong Tjondro 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Sanggau, Ir Konggo Tjintalong Tjondro menyampaikan, Terkait kesejahteraan buruh, tahun 2019 pemerintah akan menetapkan standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Namun, apakah pihak perusahaan mampu memenuhinya.

“Cuma ini kan masih dalam proses. UMK kita Sanggau ini baru 75 persen dari KHL. Artinya kita belum mampu ke KHL, Tapi tahun depan harus karena Perintah undang-undang begitu, ” tegasnya, Senin (30/4).

(Baca: Warga Sebut Pontianak Tiga, Tiga, Apa Ada Kaitan dengan Satarudin dan Sutarmidji? )

Tapi, lanjut Anggota DPRD Sanggau itu, akan kita lihat lagi, apakah pengusaha mampu atau tidak. “Kalau tidak mampu pasti ada pengurangan tenaga kerja, kan susah juga. Ada PHK, kan menjadi dilema juga,” pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved