Kasatpol PP Kalbar Imbau Anggota Beretika Saat Tugas
Jajaran Satpol PP Kalbar menggelar rapat koordinasi anggota Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tahun 2018
Penulis: Jovanka Mayank Candri | Editor: Tri Pandito Wibowo
"Memfasilitasi dan pemberdayaan kapasitas perlindungan masyarakat, melakukan tindakan penyelidikan terhadap masyarakat, aparatur dan atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan atau peraturan kepala daerah serta melakukan tindakan administratif terhadap masyarakat, aparatur atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan atau peraturan kepala daerah," paparnya.
Golda mengatakan, Rokor ini membahas beberapa hal seperti, teknis pemberkasan dan administrasi penyidikan PPNS Polisi Pamong Praja yang disamaikan Korwas PPNS Polda Kalbar.
Baca: Penumpang Pesawat Beri Masukan Terkait Transportasi dan Fasilitas Bandara Tebelian
Ada pula materi terkait mekanisme koordinasi PPNS dengan Kejaksaan untuk penanganan kasus tindak pidana Perda yang disampaikan Kajati Kalbar. Materi lainnya yakni terkait implementasi penegakan Perda dan Perkada di Kalbar termasuk permasalahan dan solusi yang disampaikan Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar.
Terakhir, materi terkait eksistensi PPNS dalam penegakan Perda dan Perkada berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang disampaikan Kepala Satpol PP Kalbar Wibersono L Jait.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/peserta-rapat-koordinasi-penyidik-pegawai-negeri-sipil_20180426_180815.jpg)