Breaking News

Kasatpol PP Kalbar Imbau Anggota Beretika Saat Tugas

Jajaran Satpol PP Kalbar menggelar rapat koordinasi anggota Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tahun 2018

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Peserta rapat koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tahun 2018 dan pemateri berfoto bersama di sela kegiatan pada Rabu (25/4/2018) hingga Jumat (27/4/2018) di Hotel Star Pontianak, Jl. Gajah Mada No 189. 

Citizen Reporter

Golda M Purba SP SH MH
Kabid Penegak Perda Satpol PP Kalbar

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Jajaran Satpol PP Kalbar menggelar rapat koordinasi anggota Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tahun 2018 pada Rabu (25/4/2018) hingga Jumat (27/4/2018) di Hotel Star Pontianak, Jl Gajah Mada No 189.

Rapat yang dihadiri 50 peserta perwakilan 14 kabupaten/kota di Kalbar ini mengangkat tema Mari Kita Tingkatkan Eksistensi dan Sinergitas Anggota PPNS dalam Rangka Melaksanakan Penyidikan Terhadap Pelanggaran Perda dan Perkada.

Dalam sambutannya, Kepala Satpol PP Kalbar Wibersono L Jait menyatakan, PPNS sebagai pengawal terdepan penegak Perda dan Perkada harus berani menyidik tindak pidana Perda dan Perkada sesuai kewenangannya.

"Ini diatur dalam Pasal 6 ayat 1 huruf B KUHAP dan Pasal 255 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, di mana secara tegas diberikan kewenangan bagi PPNS dalam menegakkan aturan hukum," kata Wibersono.

Baca: Penumpang Pesawat Beri Masukan Terkait Transportasi dan Fasilitas Bandara Tebelian

Kepala Satpol PP Kalbar Wibersono L Jait mengajak semua anggota Satpol PP dan PPNS di kabupaten/kota memetakan masalah di wilayahnya.

"Tugas menjaga rumah dinas dan pos hanya sebagai tambahan. Tugas pokoknya adalah menegakkan Perda, seperti razia kost didukung kepolisian dan TNI. Satpol PP dari segi hukum dibenarkan melakukan kegiatan ini," tegasnya.

PPNS, jelasnya, sudah dididik dalam Diklat PPNS selama 45 hari hingga tiga bulan agar dapat diaplikasikan.

"PPNS di SKPD lain bernaung di bawah PPNS Satpol PP. Berkaitan dengan koordinasi, PPNS Satpol PP punya kelembagaan yang baik didukung oleh Kemendagri. Untuk itu harus percaya diri, refleksi diri dan lakukan pembinaan ke dalam," imbaunya.

Kepala Satpol PP mengajak jajarannya melakukan penyidikan sesuai mekanisme dan melakukan penegakan hukum dengan sopan dan beretika.

"Jika sudah betul, sesuai SOP dan pelanggar Perda masih melecehkan dan melanggar aturan, berikan tindakan tegas," katanya.

Baca: Persija Takut Kalah Jadi Trending Indonesia Usai Laga Lawan Persib Resmi Diundur

Kabid Penegak Perda Satpol PP Provinsi Kalbar Golda M Purba menambahkan, Satpol PP memiliki kewenangan dalam tindakan non yustisial, penyelidikan terhadap warga masyarakat dan aparatur atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan atau Perkada.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved