Tonton LIVE STREAMING Vonis Setya Novanto! Dituntut 16 Tahun Penjara

Proses hukum terhadap Setya juga tak lepas dari drama. Dilansir dari berbagai sumber, berikut perjalanan kasus yang menjerat Setya Novanto:

Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto keluar dari Gedung KPK Jakarta seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (3/1/2018). 

KPK menahan Setya sebagai tersangka e-KTP.

Belum diperiksa penyidik, Setya kemudian mengaku sakit, hingga diantarkan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

5 Desember 2017

Berkas perkara Setya dinyatakan telah P21 atau lengkap.

Esoknya, berkas berupa dakwaan dan berita acara pemeriksaan dalam enam buku dengan tinggi mencapai 1 meter itu dilimpahkan ke pengadilan oleh KPK.

7 Desember 2017

Sidang praperadilan jilid II Setya Novanto digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

13 Desember 2017

Sidang putusan praperadilan Setya Novanto digelar di Pengadilan Jakarta Selatan.

Di hari yang sama, sidang perdana pokok perkara Setya juga digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Hakim tunggal sidang praperadilan Setya, Kusno memutuskan gugatan Setya gugur saat sidang pokok perkara kasus e-KTP dimulai.

Di sidang perdana pokok perkara, Jaksa mendakwa Setya telah memperkaya diri dengan menerima aliran dana e-KTP sebesar US$ 7,3 juta.

Dalam sidang pokok perkara itu, Setya beberapa kali diam ketika ditanya oleh hakim.

Dia mengaku diare dan tak diberi obat oleh dokter. Pernyataan Setya kemudian dibantah oleh jaksa Irene Putri.

20 Desember 2017

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved