Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta
Setelah menjalani serangkaian sidang praperadilan, hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan sebagian permohonan Setya.
Penulis: Marlen Sitinjak | Editor: Marlen Sitinjak
KPK menahan Setya sebagai tersangka e-KTP.
Belum diperiksa penyidik, Setya kemudian mengaku sakit, hingga diantarkan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
5 Desember 2017
Berkas perkara Setya dinyatakan telah P21 atau lengkap.
Esoknya, berkas berupa dakwaan dan berita acara pemeriksaan dalam enam buku dengan tinggi mencapai 1 meter itu dilimpahkan ke pengadilan oleh KPK.
7 Desember 2017
Sidang praperadilan jilid II Setya Novanto digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
13 Desember 2017
Sidang putusan praperadilan Setya Novanto digelar di Pengadilan Jakarta Selatan.
Di hari yang sama, sidang perdana pokok perkara Setya juga digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Hakim tunggal sidang praperadilan Setya, Kusno memutuskan gugatan Setya gugur saat sidang pokok perkara kasus e-KTP dimulai.
Di sidang perdana pokok perkara, Jaksa mendakwa Setya telah memperkaya diri dengan menerima aliran dana e-KTP sebesar US$ 7,3 juta.
Dalam sidang pokok perkara itu, Setya beberapa kali diam ketika ditanya oleh hakim.
Dia mengaku diare dan tak diberi obat oleh dokter. Pernyataan Setya kemudian dibantah oleh jaksa Irene Putri.
20 Desember 2017