Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta

Setelah menjalani serangkaian sidang praperadilan, hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan sebagian permohonan Setya.

Penulis: Marlen Sitinjak | Editor: Marlen Sitinjak
ANTARA
Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto berjalan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/1). Setya Novanto menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus korupsi KTP Elektronik. 

Setelah menjalani serangkaian sidang praperadilan, hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan sebagian permohonan Setya.

Penetapan tersangka Setya dianggap tidak sah alias batal. Hakim meminta KPK untuk menghentikan penyidikan terhadap Setya.

10 November 2017

KPK kembali mengumumkan menetapkan Setya Novanto menjadi tersangka e-KTP.

Setya kembali mengajukan praperadilan untuk menuntut hal yang sama, pembatalan status tersangka.

15 November 2017

KPK menjemput paksa Setya karena sudah tiga kali mangkir dari pemeriksaan.

Enam pegawai KPK menyambangi Setya di kediamannya, Jalan Wijaya XIII Nomor 19, Melawai, Jakarta Selatan pada Rabu malam, 15 November 2017.

Namun, penyidik tidak menemukannya. KPK kemudian memasukkan Setya dalam daftar pencarian orang (DPO).

16 November 2017

Setya dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau setelah mobil yang dia tumpangi mengalami kecelakaan tunggal di daerah Permata Hijau, Jakarta Barat.

Kecelakaan itu berbuntut proses hukum.

Pengacara Setya saat itu, Fredrich Yunadi dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan merintangi penyidikan, 10 Januari 2018.

Fredrich dan Bimanesh diduga memaninipulasi data medis kecelakaan Setya untuk menghindarkan dari pemeriksaan KPK.

17 November 2017

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved