Saksi Ahli LKPP: Ada Persekongkolan Horizontal Dalam Proyek Pengadaan Alkes RSUD SSMA Tahun 2012

Ia mengaku dihadirkan dalam perkara ini lantaran dimintai pendapatnya terkait dugaan kerugian negara senilai Rp 13.419.616.000

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Madrosid
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Sultan Mohammad Alkadrie Pontianak, di Pengadilan Tipikor Pontianak, Jalan Uray Bawadi, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (24/4/2018) siang. Sidang lanjutan kali ini mendengarkan keterangan saksi ahli, yaitu Fachrurrozi yang merupakan pegawai dan menjabat sebagai trainer di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). 

“Yang menjadi hal signifikan dari hal ini adalah adanya persekongkolan horizontal. Seharusnya, tercipta pengadaan kompetitif, persaingan sehat dan negara mendapat banyak manfaat dari pelaksanan pengadaan, namun ternyata menjadi kerugian atas persengkokolan ini,” paparnya.

Ia juga mendapat informasi dari penyidik kepolisian bahwa ditemui beberapa produk tidak sesuai kontrak dalam pelaksanaan pengadaan ini. Kendati barang sudah datang, dipergunakan dan berfungsi baik sesuai kebutuhan, namun di aspek lain perlu ditekankan apakah ada kerugian terkait keuangan negara dalam hal ini.

“Jika ada kerugian negara, tentu menjadi masalah,” timpalnya.

Pada prinsipnya, pemeriksaan barang dan jasa yang datang apakah sesuai spesifikasi dalam kontrak menjadi tanggung jawab Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP). Jika tidak sesuai kontrak, maka PPHP akan menolak dan membuat laporan terkait hasil pemeriksaan.

Baca: Begini Tanggapan Masyarakat Sekitar Terkait Operasional Bandara Tebelian

“Laporan hasil pemeriksaan itu disampaikan ke Pengguna Anggaran (PA). Begitu juga ketika barang sesuai spesifikasi dalma kontrak, maka PPHP membuat berita acara serah terima dan melaporkan ke PA. Kalau sudah disampaikan ke PA, barulah jika sesuai maka dilakukan pembayaran,” tuturnya.

Dalam proses pengadaan, PA membentuk organ-organ untuk memudahkan pelaksaaan proyek. Organ-organ yang dibentuk seperti PPK, Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan PPHP. Saat ditanyai Majelis Hakim terkait apakah PA harus ikut bertanggungjawab dalam proses pengadaan alkes ini, Fahrurazi menegaskan bahwa harus dilihat secara spesifik apakah ada kontribusi PA dalam pelaksanaan kegiatan ini secara langsung.

“Seperti contoh, apakah ada intervensi atau tidak. Terkait perkara ini, PA perlu dimintai pertanggungjawaban. Dalam proses dimintai pertanggungjawaban itulah nantinya memerlukan alat bukti,” tandasnya. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved