Langkah Mudah Lakukan Perpanjangan SIM Secara Online, Tinggal Siapkan Persyaratannya Gak Ribet Kok

Seiring perkembangan jaman, teknologi mempermudah segala urusan manusia terutama dalam hal urusan administrasi.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
TRIBUNFILE/IST
SIM ONLINE 

Kamu bisa pilih menu Pendaftaran SIM Online dan ikuti instruksinya. Jangan lupa buat pilih lokasi Kedatangan yang emang bakal kamu kunjungi nanti. Ini karena SIM gak bakal bisa diterbitkan di tempat yang berbeda.

2. Bayar aplikasi perpanjang SIM secara online
Asyiknya adalah bayar aplikasi SIM yang dilakukan secara online pun gak perlu datang ke kantor Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM).

Kamu bisa bayarkan tagihan perpanjang Sim melalui ATM atau teller bank BRI seluruh Indonesia.

3. Tahap selanjutnya adalah periksa kesehatan
Buat memperpanjang SIM secara online, kamu tetap harus menyertakan surat keterangan kesehatan mata dari dokter. Oleh karena itu, pastikan kamu udah tes terlebih dahulu.

Dengan gitu, kamu dapat surat keterangan kesehatan mata dan bisa melampirkannya nanti.

4. Datang ke kantor Satpas / gerai / SIM keliling
Tahap berikutnya adalah kamu emang harus tetap datang ke kantor Satpas, gerai ataupun SIM keliling. Kamu bisa pilih salah satu aja, ya.

Di sana kamu bisa bawa persyaratan dokumen yang diminta, termasuk Bukti Registrasi SIM Online Polri.

Data-data yang kamu bawa bakal diverifikasi terlebih dahulu oleh pihak kepolisian. Setelah semuanya selesai, kamu tinggal tunggu deh SIM kamu.

5. Ambil SIM
Segera setelah pengambilan foto dan sidik jari serta tanda tangan, kamu bakal dipanggil buat ambil SIM yang udah jadi.

Biasanya cetak SIM gak pakai lama, kok.

Sama dengan perpanjang SIM secara offline, persyaratan yang mesti kamu siapkan, antara lain:

KTP asli yang masih berlaku
SIM lama
Surat keterangan lulus uji keterampilan simulator
Surat kesehatan mata
Isi formulir perpanjang SIM
Adapun biaya buat perpanjang SIM, antara lain:

SIM A buat mobil dikenakan biaya sekitar Rp 80 ribu.
SIM C buat motor dikenakan biaya sekitar Rp 75 ribu.
Biaya asuransi kecelakaan sekitar Rp 30 ribu, namun gak wajib.

Yang paling penting, jangan telat buat perpanjang SIM, ya! Bila hilang, kamu harus segera urus.

Kamu bisa siapkan semuanya selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal berlaku SIM kamu habis.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved