Langkah Mudah Lakukan Perpanjangan SIM Secara Online, Tinggal Siapkan Persyaratannya Gak Ribet Kok
Seiring perkembangan jaman, teknologi mempermudah segala urusan manusia terutama dalam hal urusan administrasi.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Seiring perkembangan jaman, teknologi mempermudah segala urusan manusia terutama dalam hal urusan administrasi.
Pelayanan berbasis online menjadi kendali utama dalam pelayanan cepat tepat pemerintah, dimana hal ini sudah diterapkan pada sejumlah item pelayanan.
Termasuk pada pelayanan perpanjangan SIM kendaraan, pembayaran pajak, pembuatan pasport dan lainnya.
Kali ini, untuk pelayanan perpanjangan SIM secara online, kalau dulu mau perpanjang SIM prosesnya harus ribet banget.
Sekarang pihak kepolisian udah mempermudahnya secara online.
Jadi kamu gak perlu calo lagi!
Hanya saja kamu mesti memperhatikan sejumlah syarat dan dokumen yang harus dilengkapi tapi pada intinya tidak jauh beda dengan perpanjangan SIM secara offline.
Baca: Daftar SIM Online di Korlantas
Dan ini sudah berlaku di sejumlah daerah di wilayah Indonesia termasuk di Kalbar lho.
Buat kamu yang belum tahu tentang perpanjang SIM online ini, sebagai informasi aja, sebenarnya ini udah dilakukan sejak lama.
Tepatnya sekitar Oktober 2015 lalu, fasilitas tersebut udah dilakukan oleh pihak kepolisian.
Kalau masih bingung, yuk, simak tahap per tahapnya berikut ini.
5 Tahap Perpanjang SIM Online
1. Pendaftaran perpanjangan SIM online
Pertama yang harus kamu ketahui tentu aja dimana bisa perpanjang SIM secara online.
Kamu bisa kunjungi situs web http://sim.korlantas.polri.go.id. Pada laman tersebut kamu bakal diarahkan buat registrasi terlebih dahulu.