MUI Kalbar Dukung Polri Sapu Bersih Minuman Keras
Menurut dia, Islam memang melarang keras seseorang untuk mengkonsumsi miras.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Didit Widodo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ TITO RAMADHANI
Kabag Ops Polres Sambas, Kompol Ayin Nurahman memimpin langsung penggrebekan tiga lokasi pengolahan Minuman Keras (Miras) jenis arak putih di Dusun Sebetung, Desa Seberkat, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kamis (19/4/2018).
Baca: Mahmudah Minta Pengusaha Kecil Manfaatkan Graha UMKM
Beberapa penyebab seseorang mengkonsumsi miras diantaranya karena rendahnya tingkat kewaspadaan akan bahaya miras. Selain itu, masih lemahnya penegakan hukum baik bagi para produsen, pengedar maupun penggunanya.
Baca: Graha UMKM Pemkot Pontianak Siap Promosikan Industri Ekonomi Kreatif
"Saya mengimbau masyarakat untuk menjauhi miras karena dampaknya tidak baik bagi kesehatan dan berpotensi menimbulkan perilaku negatif. Saya berharap tokoh agama, tokoh masyarakat dan pemerintah terus berdakwah dan mensosialisasikan tentang bahaya miras. Selain dilarang agama, miras juga sangat membahayakan jiwa manusia," imbuhnya.
Rekomendasi untuk Anda