Dua Kali Jadi Komisioner KPU, Umi : Yang Paling Berat Adalah Tanggung Jawabnya
Tim Seleksi tentu harus memperlakukan seluruh peserta seleksi secara setara, tidak boleh memberikan perlakuan berbeda kepada peserta.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua KPU Kalbar, Umi Rifdiawaty menuturkan semua tahapan dalam penyeleksian sebagai komisioner KPU tidaklah mudah. Hal ini menyusul akan dilaksanakannye Fit and Proper Test pada 10 nama calon Komisioner KPU Kalbar periode 2018-2023.
Menurutnya, sekarang memang sudah ada 10 nama calon anggota KPU Prov Kalbar hasil seleksi yang dilakukan oleh tim seleksi yang ditunjuk KPU RI.
(Baca: Diskumindag Sambas Musnahkan Ratusan Botol Minol, Barang Ilegal dan Kedaluarsa )
Selanjutnya, kata dia, sesuai dengan ketentuan bahwa 10 orang calon tersebut akan dilakukan uji kepatutan dan kelayakan oleh KPU RI.
Setelah itu KPU RI akan menetapkan 5 nama yang terpilih menjadi anggota kpu Provinsi kemudian nomor 6 sampai 10 akan menjadi calon pengganti antar waktu jika dalam masa jabatannya harus dilakukan PAW anggota KPU Provinsi.
Menurut Umi, fit and proper test meliputi uji kepatutan dan kelayakan meliputi integritas dan independensi, pengetahuan mengenai kepemiluan, wawasan kebangsaan, kepemimpinan, kemampuan komunikasi, dan klarifikasi tanggapan masyarakat.
"Semuanya berat lah (penyeleksian, red), namanya juga seleksi. Tapi sesungguhnya yang paling berat adalah tanggung jawabnya," kata Umi, Kamis (19/4/2018).
Ia pun mengatakan, jika tim seleksi bertugas sebagai pengemban kepercayaan dari KPU RI, ada aturan yang harus dipedomani dalam melaksanakan seleksi selain itu juga terikat waktu yg harus dipenuhi.
Hal yang baru dalam proses seleksi saat ini adalah Tim Seleksi diikat dengan Kode Etik Tim Seleksi yg diatur dalam keputusan KPU RI No 36/PP.06-Kpt/05/II/2018 Tentang Tata Kerja dan Kode Etik Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Nah tentu tim seleksi harus mematuhi ketentuan tersebut.
"Tim Seleksi tentu harus memperlakukan seluruh peserta seleksi secara setara, tidak boleh memberikan perlakuan berbeda kepada peserta. Perlakuan berbeda itu baik dalam bentuk ucapan maupun tindakan," terangnya.
(Baca: Beredar Video Diduga Oknum Guru Tampar Murid dalam Kelas )
Umi mengatakan, didalam kode etik jelas diatur bahwa anggota Tim Seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai calon anggota KPU prov dan kpu kab/Kota
Kemudian memberikan janji, harapan, dan/atau menerima pemberian dalam bentuk apapun yg berkaitan dengan pemilihan calon anggota KPU prov dan KPU kab/Ko
Selain itu juga dilarang memberikan pernyataan kepada masyarakat yang berorientasi atau melakukan langkah perbuatan atau kegiatan yang bersifat mendukung dan/atau tidak mendukung seorang menjadi calon anggota kpu prov dan kpu kab/Kota.
Lalu dilarang memberikan keterangan mengenai hal hal yang belum dapat dipublikasikan, tidak dapat dipublikasikan dan tidak menjadi kesepakatan tim seleksi.
(Baca: Kunjungan ke Batu Ampar, Ini Kegiatan Kapolres Mempawah Bersama Istri )
Timsel juga dilarang memberikan keterangan atau penjelasan kepada masyarakat, baik melalui media cetak maupun elektronik, sebelum menyelaraskan pemahaman tentang hasil pelaksanaan tugas dan kesepakatan dalam tim seleksi.
Kemudian dilarang terlibat dalam diskusi media sosial dan gruop lainnya yang dapat menimbulkan persepsi hilangnya independensi tim seleksi.
Dan dilarang melakukan pertemuan dan komunikasi dengan calon anggota KPU prov dan KPU kab/Ko atau pendaftar calon anggota KPU prov dan KPU kab/Ko, baik sendiri sendiri maupun secara bersama sama kecuali yang disepakati oleh tim seleksi.