CSO Dorong Keterbukaan Informasi Hutan dan Lahan

Saya akui memang keterbukaan informasi di sektor kehutanan dan lahan masih kurang selama ini. Jadi masih minim

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Komisi informasi dari berbagai provinsi yang ada di pulau Kalimantan bersama koalisi Civil Society Organization (CSO) menggelar diskusi terkait keterbukaan informasi publik khususnya disektor tata kelola hutan dan lahan di Kalimantan yang berlangsung di hotel Aston Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (18/4/2018) siang. Komisioner Informasi ini bertugas untuk meyelesaikan sengketa informasi, khusus di kalimantan Barat selama tiga tahun terakhir dari 34 sengketa, 19 nya adalah sengketa terkait dengan tata kelola hutan dan lahan. 

“Ketertutupan informasi dapat memunculkan potensi kecurangan dalam pengelolaan hutan dan lahan, konflik sosial akibat ketidaktahuan masyarakat atas status lahan dan banyak hal lainnya yang mengganggu jalannya pemerintahan daerah,” tandasnya.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat Rospita Vici Paulyn menegaskan keterbukaan badan publik di sektor kehutanan dan lahan jadi atensi Komisi Informasi. Ia menimpali keterbukaan informasi merupakan bentuk transparansi dan partisipasi publik guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

“Saya akui memang keterbukaan informasi di sektor kehutanan dan lahan masih kurang selama ini. Jadi masih minim,” katanya.

Sektor lahan dan SDA cenderung masih menutup ruang kepada publik untuk mengakses informasi maupun dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kehutanan dan lahan. Jika hal ini terus berlangsung, maka akan berdampak terhadap berbagai kecurangan.

“Terutama dalam pengelolaan konflik sosial akibat ketidaktahuan masyarakat atas status lahan. Proses pemerintahan akan terganggu dan mengancam pertumbuhan daerah,” imbuhnya.

Pertemuan dan pembentukan kaukus ini, kata Rospita, sebagai upaya dorong efektivitas pelayanan informasi publik di sektor kehutanan dan lahan.

“Ini sebagai upaya mempercepat implementasi UU keterbukaan informasi publik terhadap jaminan akses informasi publik yang murah, cepat dan sederhana,” tandasnya.

Pertemuan itu dihadiri oleh 11 CSO se-Kalimantan terdiri dari Yayasan Bumi Kaltim, Jaringan Advokasi Tambang Kaltim, Perkumpulan Lintas Hijau Nunukan Kaltara, Yayasan Pionir Bulungan Kaltara, JARI Kalteng, Lembaga Pusat Pendidikan Advokasi Masyarakat Sipil Kalsel, Lembaga Gemawan Kalbar, PBHK Kalbar, WALHI Kalbar, Yayasan TITIAN Kalbar, dan JARI Borneo Barat. 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved