Tertipu Pemasangan Listrik, Arif Alami Kerugian Hingga Rp 7 Juta, Begini Ceritanya

Warga Desa Sukamulya Kecamatan Singkup, Arif (28) mengaku ia dan kakaknya telah tertipu proses pemasangan atau penyambungan listrik

Penulis: Subandi | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / Subandi
Arif (baju bahu kuning) korban penipuan pemasangan KwH listrik PLN di Desa Sukamulya Kecamatan Singkup saat diwawancarai awak media di Ketapang, Senin (9/4/2018) malam. 

Baca: 26 Stan Akan Meriahkan Garuda Travel Fair 2018

Ia yang baru mengetahui hal itu setelah beberapa hari pemasangan dilakukan kemudian menghubungi Fandi.

Ia meminta agar KwH di rumahnya dilakukan setting karena khawatir terjadi hal-hal yang tak diinginkan.

Namun Fandi selalu menghindar hingga akhirnya ia mendapatkan nomor orang PLN Rayong Air Upas yang lain bernama Teguh.

Ia pun menelpon Teguh dan meminta bantu agar KwH di rumah mereka dilakukan setting atau dibetulkan.

Kemudian pada akhir Maret lalu menurutnya Teguh baru datang ke rumahnya.

“Namun ia datang ternyata bukanya menyetting tapi malah mencabut KwH di rumah kita. Alasannya KwH itu ilegal dan yang masang bukan pengawai PLN,” kenangnya.

Baca: Resep Telur Seafood Sayuran - Kombinasi Kelezatan Seafood dan Sayuran Sehat

Ia pun binggung kenapa KwH tersebut ilegal dan Fandi bukan pegawai PLN. Pada hal ia mengurus itu ke kantor resmi PLN.

“Kalau itu bukan pegawai PLN kenapa mangkalnya di dalam kantor PLN resmi begitu,” ujarnya.

“Kemudian melayani layaknya petugas PLN dan datang ke rumah kita menggunakan mobil PLN.  Terus KwH yang dipasang Fandi itu dapatnya dari mana. Sekarang saya dengar banyak juga masyarakat lain yang jadi korban begini,” lanjutnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved