Peringkat I Nasional, Kanwil DJP Kalbar Catat Penyampaian SPT Tahunan Elektronik 167.461 SPT
Dari jumlah tersebut, yang telah menyampaikan SPT tahun pajak 2017 hingga saat ini adalah 10.589.648 atau baru 59,98 persen.
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Jamadin
(Baca: Pj Gubernur Kalbar Tekankan Ini Pada 362 Pejabat Eselon III dan IV yang Baru Dilantik )
Dikonfirmasi beberapa waktu lalu, ia mengaku peningkatan jumlah SPT Tahunan PPh yang masuk juga menandakan kesadaran masyarakat Pontianak akan pentingnya pajak semakin meningkat dari waktu ke waktu. Antusias masyarakat Pontianak dalam menyampaikan SPT Tahunan PPh secara elektronik khususnya melalui efiling.
Ia mengaku angka penyampaian sangat tinggi dengan persentase sebanyak 97,15 persen atau sebanyak 48.788 SPT dari SPT yang masuk disampaikan secara elektronik. Sementara pada tahun lalu jumlah SPT Tahunan yang dilaporkan secara elektronik hanya sebesar 83,76 persen atau sebanyak 35.192 SPT dari keseluruhan SPT Tahunan PPh yang masuk.
Hal ini kata Nurbaeti juga tidak lepas dari upaya Ditjen Pajak yang terus menerus mengampanyekan penyampaian SPT Tahunan PPh melalui efiling, terakhir lewat kegiatan spectaxcular yang dilakukan pada 18 Maret 2018.
Pertumbuhan penyampaian SPT Tahunan PPh meliputi semua jenis STP. Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Non Karyawan (Form 1770) mengalami peningkatan 23,76 persen, sementara SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Karyawan (Form 1770S dan 1770SS) meningkat 18,34 persen.
"Kami sungguh sangat mengapresiasi tingginya minat wajib pajak Pontianak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya," ungkap Nurbaeti.
Nurbaeti berjanji ke depan KPP Pratama Pontianak akan terus berupaya meningkatkan pelayanan agar wajib pajak merasa nyaman dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dan juga tetap menjaga kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat.
Lebih lanjut Nurbaeti mengingatkan kepada Wajib Pajak Badan agar terhindar dari pengenaan sanksi untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh. Seperti diketahui batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Badan akan berakhir pada 30 April 2018 mendatang.
Besar sanksi keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan sesuai UU Perapajakan telah ditetapkan sebesar Rp1 juta. "Meskipun sanksi akibat Wajib Pajak Orang Pribadi tidak atau belum menyampaikan SPT Tahunan hanya sebesar Rp100 ribu, dihimbau kepada wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT sebab bagi wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh terbuka peluang untuk dilakukan pemeriksaan pajak," ujarnya.