Peringkat I Nasional, Kanwil DJP Kalbar Catat Penyampaian SPT Tahunan Elektronik 167.461 SPT

Dari jumlah tersebut, yang telah menyampaikan SPT tahun pajak 2017 hingga saat ini adalah 10.589.648 atau baru 59,98 persen.

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/MASKARTINI
Antrean pelaporan SPT membludak jelang batas akhir pelaporan SPT 31 Maret mendatang. KPP Pratama Pontianak membuka E-Filling Corner untuk memudahkan wajib pajak. 

Laporan Wartawati Tribun Pontianak, Maskartini

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepatuhan perpajakan masyarakat Indonesia semakin baik dibuktikan dengan pertumbuhan pada tingkat penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang hingga 31 Maret 2018 lalu. 

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat, Slamet Sutantyo mengatakan secata nasional berdasarkan data penyampaian SPT yang telah masuk sebanyak 10,59 juta SPT, atau naik 14 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2017.

Jumlah Wajib Pajak yang terdaftar saat ini adalah 38.651.881 dengan 17.653.963 di antaranya wajib menyampaikan SPT. Dari jumlah tersebut, yang telah menyampaikan SPT tahun pajak 2017 hingga saat ini adalah 10.589.648 atau baru 59,98 persen. 

(Baca: Ultra Milk Dukung Event Jalan Sehat 2018, Hingga Buka Stand dengan Promo Special ! )

Walaupun demikian, terjadi peningkatan signifikan pada jumlah penyampaian SPT Tahunan Non-Karyawan (formulir 1770) yang naik 30,5 persen sedangkan jumlah SPT Tahunan Karyawan 1770S dan 1770SS juga naik 12,4 persen.

Minat masyarakat dalam menggunakan SPT elektronik semakin tinggi di tahun ini, ditunjukkan dengan pertumbuhan 21,6 persen pada jumlah SPT yang disampaikan secara elektronik yang mencapai 8,49 juta SPT atau 80,13 persen dari seluruh SPT yang dilaporkan. 

Sementara penyampaian SPT manual secara keseluruhan turun 12 persen.
Untuk Kanwil DJP Kalbar, jumlah Wajib Pajak yang terdaftar saat ini adalah 638.324 dengan 267.489 di antaranya wajib menyampaikan SPT. 

Dari jumlah tersebut, yang telah menyampaikan SPT tahun pajak 2017 di Kalbar hingga 31 Maret 2018 adalah 167.461 atau baru 63 persen. Walaupun demikian untuk Penyampaian SPT Tahunan secara elektronik melalui https://djponline.pajak.go.id/ kanwil DJP Kalbar menduduki peringkat pertama tingkat Nasional dengan persentase 100,24 persen.

Ditjen pajak kata Slamet mengapresiasi seluruh Wajib Pajak yang telah menyampaikan SPT secara tepat waktu sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Pajak yang dibayarkan dan laporkan kata dia merupakan sumber utama penerimaan negara yang digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Oleh karena itu Ditjen Pajak juga mengimbau para Wajib Pajak yang belum menyampaikan SPT tahun pajak 2017 agar segera menyampaikan SPT yang dapat disampaikan secara elektronik melalui https://djponline.pajak.go.id/.

"Apabila Wajib Pajak menemui kesulitan atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai tata cara dan peraturan perpajakan, dapat menghubungi Kring Pajak di 1500 200 atau datang ke KPP atau KP2KP terdekat. Seluruh pelayanan yang diberikan tidak dipungut biaya," ujarnya.

Pelaporan SPT di KPP Pratama Pontianak Meningkat 19,5 Persen 

Menutup batas akhir penyampaian Surat Pemberitahunan Tahunan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi pada tanggal 31 Maret 2018, KPP Pratama mencatat terdapat peningkatan angka kepatuhan pajak wajib pajak. 

Kepala KPP Pratama Pontianak, Nurbaeti Munawaroh mengatakan sebanyak 50.218 SPT Tahunan PPh telah dilaporkan oleh wajib pajak yang terdaftar pada KPP Pratama Pontianak atau meningkat 19,5 persen dibandingkan tahun lalu. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved