Peringkat I Nasional, Kanwil DJP Kalbar Catat Penyampaian SPT Tahunan Elektronik 167.461 SPT
Dari jumlah tersebut, yang telah menyampaikan SPT tahun pajak 2017 hingga saat ini adalah 10.589.648 atau baru 59,98 persen.
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Jamadin
Laporan Wartawati Tribun Pontianak, Maskartini
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepatuhan perpajakan masyarakat Indonesia semakin baik dibuktikan dengan pertumbuhan pada tingkat penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang hingga 31 Maret 2018 lalu.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat, Slamet Sutantyo mengatakan secata nasional berdasarkan data penyampaian SPT yang telah masuk sebanyak 10,59 juta SPT, atau naik 14 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2017.
Jumlah Wajib Pajak yang terdaftar saat ini adalah 38.651.881 dengan 17.653.963 di antaranya wajib menyampaikan SPT. Dari jumlah tersebut, yang telah menyampaikan SPT tahun pajak 2017 hingga saat ini adalah 10.589.648 atau baru 59,98 persen.
(Baca: Ultra Milk Dukung Event Jalan Sehat 2018, Hingga Buka Stand dengan Promo Special ! )
Walaupun demikian, terjadi peningkatan signifikan pada jumlah penyampaian SPT Tahunan Non-Karyawan (formulir 1770) yang naik 30,5 persen sedangkan jumlah SPT Tahunan Karyawan 1770S dan 1770SS juga naik 12,4 persen.
Minat masyarakat dalam menggunakan SPT elektronik semakin tinggi di tahun ini, ditunjukkan dengan pertumbuhan 21,6 persen pada jumlah SPT yang disampaikan secara elektronik yang mencapai 8,49 juta SPT atau 80,13 persen dari seluruh SPT yang dilaporkan.
Sementara penyampaian SPT manual secara keseluruhan turun 12 persen.
Untuk Kanwil DJP Kalbar, jumlah Wajib Pajak yang terdaftar saat ini adalah 638.324 dengan 267.489 di antaranya wajib menyampaikan SPT.
Dari jumlah tersebut, yang telah menyampaikan SPT tahun pajak 2017 di Kalbar hingga 31 Maret 2018 adalah 167.461 atau baru 63 persen. Walaupun demikian untuk Penyampaian SPT Tahunan secara elektronik melalui https://djponline.pajak.go.id/ kanwil DJP Kalbar menduduki peringkat pertama tingkat Nasional dengan persentase 100,24 persen.
Ditjen pajak kata Slamet mengapresiasi seluruh Wajib Pajak yang telah menyampaikan SPT secara tepat waktu sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pajak yang dibayarkan dan laporkan kata dia merupakan sumber utama penerimaan negara yang digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Oleh karena itu Ditjen Pajak juga mengimbau para Wajib Pajak yang belum menyampaikan SPT tahun pajak 2017 agar segera menyampaikan SPT yang dapat disampaikan secara elektronik melalui https://djponline.pajak.go.id/.
"Apabila Wajib Pajak menemui kesulitan atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai tata cara dan peraturan perpajakan, dapat menghubungi Kring Pajak di 1500 200 atau datang ke KPP atau KP2KP terdekat. Seluruh pelayanan yang diberikan tidak dipungut biaya," ujarnya.
Pelaporan SPT di KPP Pratama Pontianak Meningkat 19,5 Persen
Menutup batas akhir penyampaian Surat Pemberitahunan Tahunan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi pada tanggal 31 Maret 2018, KPP Pratama mencatat terdapat peningkatan angka kepatuhan pajak wajib pajak.
Kepala KPP Pratama Pontianak, Nurbaeti Munawaroh mengatakan sebanyak 50.218 SPT Tahunan PPh telah dilaporkan oleh wajib pajak yang terdaftar pada KPP Pratama Pontianak atau meningkat 19,5 persen dibandingkan tahun lalu.
(Baca: Pj Gubernur Kalbar Tekankan Ini Pada 362 Pejabat Eselon III dan IV yang Baru Dilantik )
Dikonfirmasi beberapa waktu lalu, ia mengaku peningkatan jumlah SPT Tahunan PPh yang masuk juga menandakan kesadaran masyarakat Pontianak akan pentingnya pajak semakin meningkat dari waktu ke waktu. Antusias masyarakat Pontianak dalam menyampaikan SPT Tahunan PPh secara elektronik khususnya melalui efiling.
Ia mengaku angka penyampaian sangat tinggi dengan persentase sebanyak 97,15 persen atau sebanyak 48.788 SPT dari SPT yang masuk disampaikan secara elektronik. Sementara pada tahun lalu jumlah SPT Tahunan yang dilaporkan secara elektronik hanya sebesar 83,76 persen atau sebanyak 35.192 SPT dari keseluruhan SPT Tahunan PPh yang masuk.
Hal ini kata Nurbaeti juga tidak lepas dari upaya Ditjen Pajak yang terus menerus mengampanyekan penyampaian SPT Tahunan PPh melalui efiling, terakhir lewat kegiatan spectaxcular yang dilakukan pada 18 Maret 2018.
Pertumbuhan penyampaian SPT Tahunan PPh meliputi semua jenis STP. Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Non Karyawan (Form 1770) mengalami peningkatan 23,76 persen, sementara SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Karyawan (Form 1770S dan 1770SS) meningkat 18,34 persen.
"Kami sungguh sangat mengapresiasi tingginya minat wajib pajak Pontianak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya," ungkap Nurbaeti.
Nurbaeti berjanji ke depan KPP Pratama Pontianak akan terus berupaya meningkatkan pelayanan agar wajib pajak merasa nyaman dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dan juga tetap menjaga kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat.
Lebih lanjut Nurbaeti mengingatkan kepada Wajib Pajak Badan agar terhindar dari pengenaan sanksi untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh. Seperti diketahui batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Badan akan berakhir pada 30 April 2018 mendatang.
Besar sanksi keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan sesuai UU Perapajakan telah ditetapkan sebesar Rp1 juta. "Meskipun sanksi akibat Wajib Pajak Orang Pribadi tidak atau belum menyampaikan SPT Tahunan hanya sebesar Rp100 ribu, dihimbau kepada wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT sebab bagi wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh terbuka peluang untuk dilakukan pemeriksaan pajak," ujarnya.