Pemerintah Upayakan Warga di Kawasan Hutan untuk Peroleh Haknya

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat Marius Marcellus membuat persoalan hutan jadi lebih rumit.

Tayang:
Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Madrosid
TRIBUPONTIANAK.CO.ID/BELLA
Timotius (nomor dua dari kiri) bersama Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat (nomor satu dari kiri) saat menjadi pemateri dalam Rakor DAD Provinsi Kalimantan Barat di Hotel Star Pontianak pada Sabtu (07 /04 /2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Bella 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Terdapat 718 pemukiman warga di Kalimantan Barat yang berada di kawasan hutan, hal inilah yang menurut Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat Marius Marcellus membuat persoalan hutan jadi lebih rumit.

"Karena ada masyarakat yang sudah tinggal di kawasan hutan jauh sebelum pemerintah menetapkan Undang-Undang. Di Kalimantan Barat sendiri terdapat 718 pemukiman yang berada dalam kawasan, dari 176 Desa," paparnya.

Hal itu ia sampaikan saat mengisi materi mengenai Evolusi Kawasan Hutan Tora dan Perhutanan Sosial, hari kedua Rakor I DAD Provinsi Kalimantan Barat di Hotel Star Pontianak pada Sabtu (7/4/2018).

Baca: Bocah Tenggelam di Sungai Kapuas Saat Ayahnya Sedang Bekerja, Saat Ditemukan Sudah Meninggal Dunia

Mengaitkan dengan materi sebelumnya, mengenai SDM masyatakat suku Dayak Marius percaya bahwa hak-hak masyarakat yang berada di dalam kawasan harus diberikan.

"Pemerintah harus memberikan hak-hak yang sama kepada masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan. Agar mereka juga memperoleh hak berupa pemanfaatan Sumber Daya Alam yang ada di dalam hutan, " katanya.

Selama ini, Dinas Kehutanan sudah berupa, termasuk mendorong beberapa kebijakan pusat dan mendorong masyarakat untuk bisa turut memperoleh sertifikat tanah.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved