Sibuk Berpolitik, Ahok Tak Sadar Istri Ditikung Cowok Lain, Sampai Veronica Berani Berbuat Ini

Gugatan itu dikabulkan karena majelis hakim menilai sejumlah bukti yang dihadirkan dalam persidangan menguatkan gugatan Ahok.

Editor: Agus Pujianto
KOLASE/TRIBUNPONTIANAK
ahok, veronica tan dan nicholas 

Ahok dan Veronica sebelumnya dimediasi pihak keluarga.

Namun, mediasi tidak berhasil.

Saat persidangan, Ahok diwakili kuasa hukum, sedangkan Veronica tidak pernah hadir dan hanya menitipkan surat yang berisi menyerahkan semua keputusan kepada kebijakan hakim.

Ada tiga saksi yang telah dihadirkan pihak Ahok.

Ketiga saksi tersebut menyebut Ahok dan Veronica sudah tidak memiliki kecocokan.

Majelis hakim dalam pertimbangan putusannya menyebutkan jika dugaan perselingkuhan yang diajukan Ahok terbukti di pengadilan.

Veronica dinyatakan terbukti berselingkuh dengan 'good friend' bernama Julianto Tio.

"Telah terbukti perselingkuhan antara tergugat dengan Julianto Tio alias Ahwa dan perselingkuhan ini diketahui pengugat maka adalah logis apabila rumah tangga antara penggugat dan tergugat menjadi guncang dan logis terjadi percekcokan yang dipicu erselingkuhan tergugat dengan Julianto Tio alias Ahwa," kata majelis hakim.

Baca: Pernah Jalani Cuci Otak, Brigjen Krishna Murti Angkat Suara tentang Pemecatan Dr Terawan

Baca: Sulit Hamil? Inilah 6 Fakta tentang Kesuburan yang Jarang Dipahami Orang

Di antara bukti-bukti yang diajukan Ahok adalah print out percakapan Veronica dengan Julianto Tio.

Bahkan Ahok pernah memergoki istrinya itu video call dengan Julianto Tio di Mako Brimob.

"Dan bahkan pada saat tergugat membesuk penggugat di Mako Brimob Kelapa Dua, tergugat di hadapan penggugat masih

sempat berkomunikasi dengan Julianto Tio melalui video call dan ditegur oleh penggugat," kata hakim.

Sementara itu Veronica Tan memilih untuk menikmati jalan-jalan ke Eropa menjelang putusan sidang cerai yang diajukan suaminya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved