Pernah Jalani 'Cuci Otak', Brigjen Krishna Murti Angkat Suara tentang Pemecatan Dr Terawan

Seperti diketahui, Dokter Terawan merupakan dokter yang tenar menangani penyembuahan stroke dengan metode 'cuci otak'nya.

Editor: Agus Pujianto
INSTAGRAM
Dr Terawan dan Krishna Murti 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Brigjen Krishna Murti angkat bicara usai mendengar pemberitaan mengenai pemecatan dr Terawan Agus Putranto.

Seperti diketahui, Dokter Terawan merupakan dokter yang tenar menangani penyembuahan stroke dengan metode 'cuci otak'nya.

Dr Terawan mendapatkan sanksi berupa pemecatan selama 12 bulan dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesai (IDI) sejak 26 Februari 2018-25 Februari 2019.

Keputusan IDI tersebut diambil setelah sidang Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) PB IDI menilai Dokter Terawan melakukan pelanggaran etika kedokteran lantaran metode cuci otak yang dilakukannya.

Baca: Sulit Hamil? Inilah 6 Fakta tentang Kesuburan yang Jarang Dipahami Orang

Baca: Gara-gara Hal Ini, Baby Margaretha Ngambek sampai Menangis di Acara Ruben Onsu

Usai mendengar kabar tersebut, Brigjen Krishna Murti pun memberikan tanggapannya lewat akun Instagramnya, Selasa (3/4/2018).

Krishna Murti mengunggah fotonya ketika ditangani dokter Terawan di RSPAD Gatot Subroto.

Tampak Terawan yang mengenakan pakaian TNI menggenggam tangan Krishna Murti yang terbaring di ranjang rumah sakit.

Krishna mengungkapkan dirinya pernah menjalani 'cuci otak' yang diterapkan Dokter Terawan.

Ia juga mengaku kesehatannya pulih dan membaik setelahnya.

Hal tersebut diungkapkannya dalam caption unggahan fotonya tersebut

Baca: Meski Sedang Sendiri, Farhat Abbas Tolak Pilih Ayu Ting Ting, Ini Alasannya

Baca: Satu Kaki Liverpool di Semifinal Liga Champions Usai Cukur Manchester City

Dokter itu tidak menyembuhkan karena penyakit datangnya dari Allah. Yang bisa menyembuhkan ya Allah dengan ikhtiar manusia. .

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved