Sembunyikan Sabu di Helm, Pria Ini Ditangkap Polsek Sungai Pinyuh
"Pada saat dilakukan penangkapan 1orang kemudian dapat diamankan MS yang diduga pemilik dan pegedar narkotika jenis sabu,"jelasnya.
Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Aparat Polsek Sungai Pinyuh kembali menggagalkan upaya pengedaran narkoba jenis sabu.
Hal ini setelah pihaknya mengamankan seorang laki-laki berinisial MS (22) yang diamankan di Jalan Baru Kel. Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah, Rabu (4/4/2018) malam, sekitar jam 20.30 Wib.
Baca: Terpantau 3 Titik Api, Peersonel BPBD Mempawah Lakukan Hal Ini
"Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yg diduga jenis sabu,"ujar Paur Humas Polres Mempawah Ipda Imam Widhiatmoko, Kamis (5/4/2018)
Baca: Hari Terakhir UNBK, Kepala SMK Muhammadiyah Mempawah Harap Semua Lancar
Dikatakan sebelum dilakukan penangkapan terhadap tersangka bahwa panit II Reskrim Polsek Sui Pinyuh mendapat informasi dari masyarakat bahwa diduga adanya pengedar Narkotika jenis sabu di Jalan Baru Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah.
"Setelah menerima informasi tsb lalu Ang Polsek Sungai Pinyuh bersama Anggota Sat Narkoba Polres Mempawah langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang di informasikan tersebut,"jelasnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, tak lama kemudian orang yang dicurigai tersebut masuk ke Jalan Baru Sungai Pinyuh lalu anggota langsung membuntuti orang yang dicurigai tersebut.
Kemudian anggota langsung memberhentikan orang tersebut dan saat dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang saat itu disimpan didalam helm warna putih.
Penggerebekan dipimpin langsung oleh panit II Reskrim polsek sungai Pinyuh beserta anggota dan di backup oleh anggota Reserse Narkoba Polres Mempawah.
"Pada saat dilakukan penangkapan 1orang kemudian dapat diamankan MS yang diduga pemilik dan pegedar narkotika jenis sabu,"jelasnya.
Kemudian terhadap MS ini dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat.
Kemudian sewaktu digeledah didapatkan 6 kantong plastik klip kecil warna transparan yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu, 1 buah handphone Samsung lipat warna Putih, dan 1 buah dompet Merk Levis warna coklat.
"Kemudian terhadap perilaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Sungai Pinyuh untuk proses penyidikan lebih lanjut,"jelasnya.
Terhadap tersangka akan dikenakan pasal 114 Ayat (1) dan atau pasal 112 Ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/narkoba_20180405_170604.jpg)