Pilkada Kalbar
Tuntaskan Pelanggaran APK Paslon, KPU Kota Pontianak Lakukan Rapat Koordinasi
Rapat Koordinasi yang digelar di ruang rapat KPU Kota Pontianak dalam rangka membahas Alat Peraga kampanye (APK), Selasa (3/4/2018).
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak melakukan rapat koordinasi bersama dengan Panwaslu Kota Pontianak, Pol PP dan Perwakilan LO masing-masing calon walikota dan Wakil Wali Kota.
Rapat Koordinasi yang digelar di ruang rapat KPU Kota Pontianak dalam rangka membahas Alat Peraga kampanye (APK), Selasa (3/4/2018).
Divisi Sosialiasi, Partisipatif Masyarakat KPU Kota Pontianak mengatakan pihaknya telah menyampaikan imbuan kepada para LO untuk memasang alat peraga yang telah disepakati oleh ketentuan didalam PKPU.
“Saya harap ini semua tim pemenangan bisa lebih taat dalam pamasagan APK terutama pada lokasi yang tidak diperbolehkan,” ujarnya.
Baca: Bawaslu Dan Satpol PP Tertibkan APK Yang Menyalahi Aturan
Dirinya memaparkan terdapat enam titik lokasi pemasangan APK ditempat terlarang yang saat ini masih terpasang, keenam titik tersebut di antaranya Jalan Mahakam Tanjung Pura, Lokasi Tengku Umar, Jalan Yam Sabran Depan Mini Market 88, Jalan Tanjung Hilir Depan Kuburan Islam, Jalan Depan PSP Sebelum Matahari Mall. Jalan Tanjung Raya 1 Menuju Jalan Keraton.
“Untuk persoalan APK, pada rapat Koordinasi ini seluruhnya dapat segera tuntas sehingga tidak ada lagi permasalahan,” ujarnya
Dirinya mengatakan selanjutnya akan ada dua tahap yang besar akan segera dilalui yakni proses kampanye rapat umum dan debat kandidat.