Bawaslu Dan Satpol PP Tertibkan APK Yang Menyalahi Aturan
Namun dalam praktiknya di lapangan, banyak APK yang asal dipasang tanpa koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sanggau bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) melakukan penertiban sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) di sepanjang Jl Ahmad Yani hingga batas Kota, Senin (2/4/2018).
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Sanggau, Ahmad Zaini menyampaikan, penertiban alat peraga kampanye milik peserta Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau dilakukan karena menyalahi aturan ketentuan.
Baca: Tradisi Masak Bepanok Ajan Meriahkan Hari Jadi Kota Sanggau
“Penurunan APK itu lantaran pemasangannya secara sembarang, bukan pada lokasi yang ditentukan, ” katanya, Selasa (3/4/2018).
Lanjutnya, sesuai aturan pemasangan lokasi APK sudah ditentukan, sehingga tidak bisa disembarang tempat.
Namun dalam praktiknya di lapangan, banyak APK yang asal dipasang tanpa koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat.
Baca: KPU Tak Anjurkan Pemasangan Stiker Kampanye Pada Mobil
“Kami sudah menyurati pasangan calon untuk menertibkan sendiri, tapi sampai batas waktu yang telah ditentukan APK itu masih terpasang, kami terpaksa menertibkannya, ” jelasnya.
Dari hasil penertiban tersebut, sebanyak 7 APK diamankan. Tidak hanya di dalam Kota, penertiban serupa juga dilakukan di Kecamatan Parindu.
“Penertiban dilakukan oleh Sat Pol PP bersama Panwaslu Kecamatan dan pihak Kecamatan. Di Parindu, petugas mengamankan dua APK calon Gubernur yang dipasang menyalahi ketentuan, ” pungkasnya. (hen).