Tim Satgas Pangan Sambas Temukan Sejumlah Produk Makarel Tak Layak Edar

Tim Satgas Pangan Sambas sempat menemukan produk makarel kaleng yang Nomor Izin Edar (NIE) sesuai dengan yang diumumkan BPOM

Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ TITO RAMADHANI
Tim Satgas Pangan Kabupaten Sambas menemukan sejumlah produk makanan kaleng tak layak edar, saat menggelar sidak pengawasan peredaran produk ikan makarel yang dilarang edar oleh BPOM dan sejumlah produk makanan minuman lainnya, di toko dan swalayan di Kabupaten Sambas, Senin (2/4/2018). 

Menurut Fatah, pihaknya melihat respon dari sidak pertama tersebut. Dalam beberapa hari ke depan, akan dilakukan pengecekan kembali.

"Kami follow up, kalau masih ada seperti itu kami peringatkan," ujarnya.

Untuk langkah selanjutnya, menurut Fatah akan dilakukan pemeriksaan di tingkat distributor.

"Kalau ini memang ditemukan banyak, nanti ke distributor juga kami peringatkan," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Tim Satgas Pangan Kabupaten Sambas menggelar sidak pengawasan peredaran produk ikan makarel yang dilarang edar oleh BPOM dan sejumlah produk makanan minuman lainnya, di toko dan swalayan di Kabupaten Sambas, Senin (2/4/2018).

Tim Satgas Pangan ini terdiri dari Bidang Perdagangan Dinas Kumindag, Diskes, Satpol PP, Polres Sambas, Bagian Ekon Setda, Dinas Kelautan dan Perikanan serta Humas Setda.

Yang dibagi dalam dua tim. Tim pertama menyisir toko dan swalayan di Kecamatan Sambas-Tebas, dipimpin Plt Kadiskes Sambas, dr Fatah Maryunani bersama Kasat Pol PP Sambas, Rustina.

Dan tim kedua menyisir di toko dan swalayan di Kecamatan Pemangkat-Selakau yang dipimpin Kabid Perdagangan Diskumindag Sambas, Nisa Azwarita.

Baca: Puluhan Driver Go Car Kembali Datangi Kantor PT Gojek Indonesia Perwakilan Pontianak

Sidak Tim Satgas Pangan ini menindaklanjuti penjelasan BPOM RI tanggal 28 Maret 2018 tentang perkembangan temuan parasit cacing, pada produk ikan makarel kaleng.

"Maka Dinas Kesehatan memandang perlu memberikan penjelasan. Pelaku usaha telah melakukan penarikan terhadap produk-produk ikan makarel kaleng dalam saus tomat kemasan kaleng ukuran 425 gram," ungkap Plt Kadiskes Sambas, dr Fatah Maryunani, Senin (2/4/2018).

Yaitu, merk Farmerjack, nomor ijin edar (NIE) BPOM RI ML 543929007175, nomor bets 3502/01106 35 1 356.

Merk IO, NIE BPOM RI ML 543929070004, nomor bets 370/12 Oktober 2020 dan merk HOKI, NIE BPOM RI ML 543909501660, nomor bets 3502/01103/-.

BPOM RI juga telah melakukan sampling dan pengujian terhadap produk ikan dalam kaleng lainnya, yang beredar di seluruh Indonesia, guna memastikan adanya dugaan cacing dalam ikan kemasan kaleng.

"Terhadap produk tersebut, yang sudah kami terima lampiran daftarnya, agar Puskesmas berkoordinasi dengan pihak kecamatan, untuk melakukan penarikan terhadap toko makanan atau minimarket atau swalayan yang ada di wilayah kerja puskesmas untuk tidak menjual produk tersebut," jelasnya.

Kemudian, memberikan informasi dan mengimbau kepada masyarakat untuk lebih cermat dan hati-hati dalam membeli produk pangan.

"Selalu cek KLIK, yakni Kemasan, Label, Izin edar dan Kadaluarsa, sebelum membeli atau mengkonsumsi produk pangan," sambungnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved