Tim Satgas Pangan Sambas Temukan Sejumlah Produk Makarel Tak Layak Edar
Tim Satgas Pangan Sambas sempat menemukan produk makarel kaleng yang Nomor Izin Edar (NIE) sesuai dengan yang diumumkan BPOM
Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Tim Satgas Pangan Sambas sempat menemukan produk makarel kaleng yang Nomor Izin Edar (NIE) sesuai dengan yang diumumkan BPOM, namun berbeda nomor bets dari satu di antara toko modern Alfa Mart di Jalan Keramat, Sambas.
Petugas memberitahukan tentang produk tersebut.
Seorang karyawati menjelaskan kepada petugas, jika produk tersebut baru diganti beberapa hari lalu.
Kendati begitu, petugas tetap meminta karyawan tersebut menandatangani surat dari Tim Satgas Pangan.
Lantaran manager toko modern tersebut tidak berada di tempat.
Penelusuran tim kemudian menuju Cresamart di Jalan Gusti Hamzah.
Walau telah menarik puluhan kaleng dari 7 jenis produk makarel kaleng dengan merek dan Nomor Izin Edar (NIE) berbeda pada Kamis (29/3/2018) lalu, tim masih menemukan 7 kaleng dari 3 produk makanan kaleng tidak layak edar, dan 4 kaleng dari 3 produk yang kemasan kalengnya dalam kondisi penyok.
Baca: Satgas Pangan Sambas Sidak Toko dan Swalayan, Cari Makarel Kaleng Dilarang Edar BPOM
Sebelas kaleng dari 6 produk tersebut, kemudian diperlihatkan kepada manajemen Cresamart.
Supervisor Cresamart, Kerwin (25) menjelaskan, jika pihaknya beberapa hari yang lalu telah menarik sejumlah produk makarel yang sesuai dengan merek dan NIE yang diumumkan BPOM.
Namun jika memang pada saat sidak Tim Satgas Pangan masih ada ditemukan produk yang tidak layak edar, pihaknya tidak keberatan untuk melaksanakan penarikan, demi menjaga kepercayaan konsumen yang bebelanja di toko swalayan tersebut.
"Untuk di Cresamart, kami menemukan 3 hal, yang pertama barang yang kami curigai termasuk dalam 27 daftar itu (yang dirilis BPOM), kami curigai satu macam, terus kami tarik nanti kami serahkan ke Balai POM," ungkap Plt Kadiskes Sambas, dr Fatah Maryunani usai sidak di Cresamart.
Lanjutnya, kemudian yang kedua, adanya beberapa produk yang expired (kedaluarsa).
"Yang expired ini kami peringatkan untuk ditarik semua untuk direturn. Terus yang ketiga adalah barang yang rusak, tadi kalengnya peot-peot, itu pun kami peringatkan untuk segera dikembalikan. Nggak boleh dipasarkan," jelasnya.
Menurut Fatah, pihaknya melihat respon dari sidak pertama tersebut. Dalam beberapa hari ke depan, akan dilakukan pengecekan kembali.
"Kami follow up, kalau masih ada seperti itu kami peringatkan," ujarnya.
Untuk langkah selanjutnya, menurut Fatah akan dilakukan pemeriksaan di tingkat distributor.
"Kalau ini memang ditemukan banyak, nanti ke distributor juga kami peringatkan," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Tim Satgas Pangan Kabupaten Sambas menggelar sidak pengawasan peredaran produk ikan makarel yang dilarang edar oleh BPOM dan sejumlah produk makanan minuman lainnya, di toko dan swalayan di Kabupaten Sambas, Senin (2/4/2018).
Tim Satgas Pangan ini terdiri dari Bidang Perdagangan Dinas Kumindag, Diskes, Satpol PP, Polres Sambas, Bagian Ekon Setda, Dinas Kelautan dan Perikanan serta Humas Setda.
Yang dibagi dalam dua tim. Tim pertama menyisir toko dan swalayan di Kecamatan Sambas-Tebas, dipimpin Plt Kadiskes Sambas, dr Fatah Maryunani bersama Kasat Pol PP Sambas, Rustina.
Dan tim kedua menyisir di toko dan swalayan di Kecamatan Pemangkat-Selakau yang dipimpin Kabid Perdagangan Diskumindag Sambas, Nisa Azwarita.
Baca: Puluhan Driver Go Car Kembali Datangi Kantor PT Gojek Indonesia Perwakilan Pontianak
Sidak Tim Satgas Pangan ini menindaklanjuti penjelasan BPOM RI tanggal 28 Maret 2018 tentang perkembangan temuan parasit cacing, pada produk ikan makarel kaleng.
"Maka Dinas Kesehatan memandang perlu memberikan penjelasan. Pelaku usaha telah melakukan penarikan terhadap produk-produk ikan makarel kaleng dalam saus tomat kemasan kaleng ukuran 425 gram," ungkap Plt Kadiskes Sambas, dr Fatah Maryunani, Senin (2/4/2018).
Yaitu, merk Farmerjack, nomor ijin edar (NIE) BPOM RI ML 543929007175, nomor bets 3502/01106 35 1 356.
Merk IO, NIE BPOM RI ML 543929070004, nomor bets 370/12 Oktober 2020 dan merk HOKI, NIE BPOM RI ML 543909501660, nomor bets 3502/01103/-.
BPOM RI juga telah melakukan sampling dan pengujian terhadap produk ikan dalam kaleng lainnya, yang beredar di seluruh Indonesia, guna memastikan adanya dugaan cacing dalam ikan kemasan kaleng.
"Terhadap produk tersebut, yang sudah kami terima lampiran daftarnya, agar Puskesmas berkoordinasi dengan pihak kecamatan, untuk melakukan penarikan terhadap toko makanan atau minimarket atau swalayan yang ada di wilayah kerja puskesmas untuk tidak menjual produk tersebut," jelasnya.
Kemudian, memberikan informasi dan mengimbau kepada masyarakat untuk lebih cermat dan hati-hati dalam membeli produk pangan.
"Selalu cek KLIK, yakni Kemasan, Label, Izin edar dan Kadaluarsa, sebelum membeli atau mengkonsumsi produk pangan," sambungnya.