Pilkada Kalbar
Banyak Aduan Diterima Selama Kampanye, Bawaslu Pandang Serius Aduan Ini
Faisal Riza menuturkan pihaknya telah banyak menerima aduan dari masyarakat terkait pelanggaran selama masa kampanye.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Komisioner Bawaslu Kalbar, Faisal Riza menuturkan pihaknya telah banyak menerima aduan dari masyarakat terkait pelanggaran selama masa kampanye.
Namun, kata dia, ada perbedaan antara aduan dan laporan, jika aduan bebas bahkan lewat sms bisa, namun jika laporan harus menggunakan form A2 Bawaslu.
Diterangkannya, jika ada aduan masuk dan dianggap sebagai informasi awal lalu secara material ada faktanya maka akan dikonfirmasi ke pengadu bisa tidaknya dilengkapi, dan jika sudah dianggap lengkap akan diinvestigasi.
"Kalau total aduan dari masyarakat banyak sekali, ada via dokumen tertulis 8, tapi yang aduan via sms dan lainnya banyak. Kalau laporan yang ke Gakumdu ada 5 kasus baik dari temuan dan laporan, serta akan tambahan 2 yang sedang dikaji, jadi total masuk ke Gakumdu ada 7. Kalau ke administrasi ada 1 yang terkait mobil branding," ungkapnya kepada Tribunpontianak, Jumat (30/03/2018).
Baca: Bank Kalbar Tawarkan Berbagai Kemudahan, Dari Bunga Flat Hingga Penurunan Suku Bunga Tiap Bulannya
Aduan pelanggaran itu, menurutnya jika bisa seperti ada kampanye ditempat ibadah maupun lembaga pendidikan.
Faisal mengatakan, pada prinsipnya tempat pendidikan, rumah ibadah, dipastikan dilarang untuk berkampanye, dan jika ditemukan akan menjadi temuan dari Panwas.
"Saya kira itu (kampanye dilembaga pendidikan dan tempat ibadah, red) hal yang serius dan kita harus sikapi itu, saya juga akan konfirmasi ke Panwas Kabupaten untuk memastikan itu," terangnya.
Diterangkannya, jika ditemukan dilokasi disekolah, maka harus dipastikan dilokasi itu, selain dari lembaga pendidikan juga menaungi usaha apa.
Kalau disekolahnya, kata dia, sudah pasti kena jadi temuan, namun jika dilingkungan yayasan akan dikaji. Walau pada prinsipnya sangat dilarangan sesuai PKPU nomor 4 dan UU 10 tahun 2016.
"Dilarang dilembaga pendidikan sebenarnya tidak boleh karena lembaga pendidikan suatu lembaga luhur, tidak boleh terkontaminasi oleh kepentingan politik, itulah dasar UU melarang ada kampanye dilembaga pendidikan, namun tentu akan dikaji terlebih dahulu apakah lokasinya disekolahnya atau sekitar sekolahnya," bebernya.
Ia pun menegaskan, Bawaslu akan menelusuri dan bisa jadi temuan, jadi bukan sekedar laporan masyarakat.
"Semua kegiatan kampanye oleh paslon, harus diawasi, bahkan kegiatan sosialisasi oleh KPU harus diawasi, misalnya KPU melakukan kampanye dengan APKnya, jadi harus diawasi," katanya.
Terkait pelanggaran ditempat ibadah maupun tempat pendidikan, Faisal kembali menegaskan apabila sudah dicegah namun masih melakukan itu, tentu harus ada tindakan hukumnya, meskipun sanksinya tidak ada dikonteks pidana dan lebih kepada administratif.
Baca: Blak-blakan! Penyanyi Seksi Ini Ngaku Hamil di Luar Nikah hingga Dipaksa Gugurkan Kandungan
Jika ada paslon yang menghadiri undangan lembaga pendidikan dengan tidak berkomentar namun tetap menggunakan atribut kampanye seperti pakaian, lanjutnya, tentu masih dikategorikan kampanye.
"Prinsipnya dia tidak boleh menggunakan atribut-atribut kampanye, karena kampanye itu definisinya melakukan visi misi program dan citra diri, jadi kalau citra diri bisa terwakilkan oleh simbol-simbol yang ada didalamnya, itu dalam kategori kampanye dan harus ditelusuri Panwaslu Kabupaten Kota," tegasnya.
Faisal pun menuturkan, pada prinsipnya Bawaslu ada dua kewenangan fungsi yaitu melakukan pencegahan dan penindakan. Termasuklah seperti pengawasan dimedsos pada masing-masing tim paslon.
"Kita baru satu minggu evaluasi pokja sepanjang minggu ini diakun resmi tidak ditemukan pelanggaran yang signifikan. Beberapa dari akun resmi ada komentar yang muncul namun tidak menunjukan kepada isu politisasi SARA, Tapi hasil dari itu, kita tingkatkan kepada hanya akun resmi namun kepada akun paslon yang tidak resmi dan akun yang aktif," ungkapnya.
Baca: Bawaslu Kalbar Dukung Gerakan Mahasiswa Turut Awasi Pemilu
Bawaslu, kata dia, akan melihat dalam seminggu ini evaluasinya seperti apa, walaupun akun yang diawasi tidak terdapat unsur politisasi SARA dan hoax.
"Jika ada paslon yang tidak mendaftarkan akun resminya, maka juga akan dipantau akun medsos yang tidak resmi," katanya.
Dan berdasarkan identifikasi, dikatakannya akun yang tidak resmi nomor 1 dan aktif atas nama relawan ada dua, lalu ada 4 akun non resmi paslon nomor urut 2 yang aktif juga diawasi, kemudian ada 4 akun non resmi paslon nomor 3 juga diawasi.