Direktur LP3ES: Ahok Tak Akan Dipilih Jadi Cawapres, Bisa Ikut Partai Baru, PSI Misalnya
Meski demikian, secara pribadi ia mengungkapkan jika Ahok bisa membangun sendiri karier politiknya, tanpa bergantung pada tokoh lain
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Direktur LP3ES Rustam Ibrahim sekaligus Board of Komunitas Indonesia untuk Demokrasi (KID) turut angkat bicara, mengenai Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Pantauan TribunWow.com, hal tersebut ia sampaikan melalui akun twitternya yang diunggah pada Selasa (27/3/2018).
Menurut Rustam Ibrahim, Ahok tidak akan dipilih sebagai cawapres.
Baca: PK Ditolak Mahkamah Agung, Ahok Rasakan Galaknya Hakim Artidjo Alkostar
@RustamIbrahim: Jika ada yang menganalisa bahwa Ahok mengajukan PK dengan harapan bisa jadi Cawapres,
dan tertutup kemungkinannya karena ditolak oleh MK, menurut saya mengada-ada.
Ahok tidak akan dipilih menjadi Cawapres.
Meski demikian, secara pribadi ia mengungkapkan jika Ahok bisa membangun sendiri karier politiknya, tanpa bergantung pada tokoh lain.
Masuknya Ahok ke penjara menurut Rustam Ibrahim bisa menjadi modal politik yang besar.
Ia pun mengatakan jika Ahok bisa ikut partai yang baru berdiri, seperti Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
@RustamIbrahim: Menurut pendapat saya Ahok bisa membangun sendiri karir politiknya, tanpa menggandulkan diri kepada tokoh lain.
Dengan masuk penjara, Ahok punya modal politik yang besar.
Bisa ikut partai baru, PSI misalnya.
Baca: Mengerikan, Tanah di Bawah Rumah Amblas Lima Meter, Seorang Pembantu Terperosok Masuk Lubang
Postingan-postingan tersebut mendapat beragam komentar dari netter.
@sutamakhaton: Tuhan punya rencana yg terbaik buat pak Ahok, tidak harus duduk dipemerintahan untuk mengabdi pada masyarakat.
God Bless you Pak Ahok.
@amy_deuters: Tp dipilih u jd sesuatu yg bermanfaatkan?
@FrennyPahibe: Iy nt saja pak Ahok kalau Tuhan berkehendak maju lagi, yg penting pak Ahok bisa bebas dan bisa berkumpul bersama keluarganya.
Diketahui, Ahok mengajukan PK pada 2 Februari 2018 lalu.
Baca: Grab Resmi Caplok Uber, Pegawai Uber Harus Angkat Kaki dari Kantor dalam 2 Jam
Terdapat beberapa poin yang menjadi pertimbangan Ahok mengajukan PK.
Satu di antara poin tersebut adalah mengenai vonis 1,5 tahun penjara terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung.
Buni Yani merupakan pihak yang disebut-sebut mengubah video Ahok mengutip ayat suci di Kepulauan Seribu.
Pertimbangan lain, kuasa hukum Ahok merasa hakim cukup banyak membuat kekeliruan dalam putusannya.
Hakim dinilai tidak mempertimbangkan saksi ahli yang diajukan Ahok.
Baca: Wow, Pasar Ini Menjual Calon Istri, Gadis Muda Bisa Dibawa Pulang dengan Harga Mulai Rp 3 Jutaan
Hakim Agung Artidjo Alkostar ditunjuk sebagai pimpinan sidang peninjauan kembali (PK) vonis dua tahun penjara yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada Mahkamah Agung (MA).
Sementara itu, diketahui jika PK yang diajukan Ahok pada tanggal 2 Februari 2018 lalu kini telah ditolak oleh MA.
"PK Ahok tidak dikabulkan majelis hakim," kata juru bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi, Senin (26/3/2018).
Juru bicara MA itu juga enggan merinci alasan majelis hakim tidak mengabulkan PK dan menolak seluruh alasan yang disampaikan oleh Ahok dalam pengajuan PK itu. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)