PK Ditolak Mahkamah Agung, Ahok Rasakan Galaknya Hakim Artidjo Alkostar
Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Josefina Agatha Syukur mengaku belum mengetahui putusan MA yang menolak PK yang diajukan kliennya.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"PK Ahok tidak dikabulkan majelis hakim," ujar Juru Bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (26/3/2018).
Suhadi mengatakan, majelis hakim tidak mengabulkan seluruh alasan yang diajukan Ahok dalam PK tersebut.
Terkait alasan lebih rinci, Suhadi masih enggan menjelaskan.
"Alasanya (mengajukan PK) tidak dikabulkan majelis hakim. Pertimbangan belum bisa saya beri tahu," ujar Suhadi.
Baca: Sikapi Amar Putusan Majelis Hakim, Hamka Siregar: Saya Akan Pikir-pikir Dulu
Baca: Kanit Binmas Polsek Galing Alami Kecelakaan Tunggal Saat Perjalanan Pulang Dari Polres Sambas
Apa karta kuasa hukum Ahok?
Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Josefina Agatha Syukur mengaku belum mengetahui putusan MA yang menolak PK yang diajukan kliennya.
"Saya belum dapat kabar apa pun dari MA. Saya belum diinfo," kata Josefina kepada Kompas.com, Senin (26/3/2018).
Ia tidak bisa memberi tanggapan apa pun lantaran masih menunggu pemberitahuan resmi dari MA.
"Saya tunggu pemberitahuan resminya," ujarnya.
Diketahui, Ahok mengajukan PK pada 2 Februari 2018.
Sidang perdana digelar pada Senin (26/2/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ada sejumlah poin yang menjadi pertimbangan Ahok mengajukan PK, salah satunya vonis 1,5 tahun penjara terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung.