Seperti Ini Tanggapan Fraksi Golkar Terhadap Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik
Diperlukan upaya pengelolaan limbah cair sebelum masuk ke badan air (sungai)
Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Tri Pandito Wibowo
Dalam melihat rencana pemerintah daerah untuk menerapkan kebijakan pengelolaan air limbah domestik ini, maka Fraksi Partai Golkar memberikan pandangan.
Bahwa dalam menerapkan pengelolaan air limbah domestik, hendaknya pemerintah selalu didasarkan pada aspek kepadatan penduduk, kondisi sosial ekonomi masyarakat, tingkat persepsi atau kesadaran serta mendorong partisipasi masyarakat.
Baca: Hildi Ungkap Arsip Bukan Hanya Catatan Sejarah
"Agar pemerintah daerah, dapat menentukan teknologi pengolahan air limbah domestik dengan sistem yang tepat. Untuk menjamin keberhasilan pengelolaan air limbah domestik, maka penglihatan masyarakat sejak perencanaan hingga operasional mutlak harus dilakukan," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, DPRD Kabupaten Sambas menggelar rapat paripurna masa persidangan ke I tahun sidang 2018, di ruang sidang utama DPRD Sambas, Kamis (22/3/2018) sekitar pukul 10.58 WIB.
Rapat paripurna ini dengan agenda, mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap 3 buah Raperda Kabupaten Sambas.
Yakni, Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Sambas tahun 2018-2038.
Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Raperda tentang penyertaan Modal pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat.
Rapat dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Sambas sebanyak 35 orang.
Bupati Sambas, Atbah Romin Suhaili bersama Sekda Sambas, staf ahli bupati dan Kepala OPD lingkungan Pemkab Sambas, serta Kapolsek Sambas.