Berita Foto

Suasana Sidang Lanjutan Kasus Alkes RS Sultan Syarif Mohammad Alkadrie

Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atas dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RS Sultan Syarif Mohammad Alkadrie

Penulis: Destriadi Yunas Jumasani | Editor: Dhita Mutiasari
Suasana Sidang Lanjutan Kasus Alkes RS Sultan Syarif Mohammad Alkadrie - sidang-alkes_20180320_235310.jpg
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atas dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RS Sultan Syarif Mohammad Alkadrie di Pengadilan Tipikor Pontianak, Jalan Uray Bawadi, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (20/3/2018) pukul 10.30 WIB. Sidang tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 13.419.616.000 berdasarkan audit BPK RI dari pagu anggaran sebesar Rp 35 Miliar ini dipantau langsung oleh KPK. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Suasana Sidang Lanjutan Kasus Alkes RS Sultan Syarif Mohammad Alkadrie - sidang-alkes_20180320_235416.jpg
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atas dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RS Sultan Syarif Mohammad Alkadrie di Pengadilan Tipikor Pontianak, Jalan Uray Bawadi, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (20/3/2018) pukul 10.30 WIB. Sidang tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 13.419.616.000 berdasarkan audit BPK RI dari pagu anggaran sebesar Rp 35 Miliar ini dipantau langsung oleh KPK. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Suasana Sidang Lanjutan Kasus Alkes RS Sultan Syarif Mohammad Alkadrie - sidang-alkes_20180320_235519.jpg
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Tiga tersangka yang dihadirkan dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atas dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RS Sultan Syarif Mohammad Alkadrie di Pengadilan Tipikor Pontianak, Jalan Uray Bawadi, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (20/3/2018) pukul 10.30 WIB. Sidang tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 13.419.616.000 berdasarkan audit BPK RI dari pagu anggaran sebesar Rp 35 Miliar ini dipantau langsung oleh KPK. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Suasana Sidang Lanjutan Kasus Alkes RS Sultan Syarif Mohammad Alkadrie - sidang-alkes_20180320_235605.jpg
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atas dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RS Sultan Syarif Mohammad Alkadrie di Pengadilan Tipikor Pontianak, Jalan Uray Bawadi, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (20/3/2018) pukul 10.30 WIB. Sidang tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 13.419.616.000 berdasarkan audit BPK RI dari pagu anggaran sebesar Rp 35 Miliar ini dipantau langsung oleh KPK. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Suasana Sidang Lanjutan Kasus Alkes RS Sultan Syarif Mohammad Alkadrie - sidang-alkes_20180320_235559.jpg
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atas dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RS Sultan Syarif Mohammad Alkadrie di Pengadilan Tipikor Pontianak, Jalan Uray Bawadi, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (20/3/2018) pukul 10.30 WIB. Sidang tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 13.419.616.000 berdasarkan audit BPK RI dari pagu anggaran sebesar Rp 35 Miliar ini dipantau langsung oleh KPK. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Suasana Sidang Lanjutan Kasus Alkes RS Sultan Syarif Mohammad Alkadrie - sidang-alkes_20180320_235732.jpg
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atas dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RS Sultan Syarif Mohammad Alkadrie di Pengadilan Tipikor Pontianak, Jalan Uray Bawadi, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (20/3/2018) pukul 10.30 WIB. Sidang tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 13.419.616.000 berdasarkan audit BPK RI dari pagu anggaran sebesar Rp 35 Miliar ini dipantau langsung oleh KPK. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI

.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved