Lakukan Inovasi Pelayanan Perizinan Online, DPMTK-PTSP Pontianak Kembali Diganjar Penghargaan

Penghargaan ini langsung diserahkan oleh CEO Markplus Inc pada Kepala DPMTK-PTSP Kota Pontianak, Junaidi di Hotel Aston Pontianak.

Penulis: Syahroni | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ SYAHRONI
Penyerahan penghargaan oleh pihak Markplus Inc pada Kepala DPMTK-PTSP Kota Pontianak, Junaidi di Hotel Aston Pontianak. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak terus menunjukan eksistensi didunia pelayanan publik, berbagai prestasi telah diraih Kota Pontianak terkait pelayanan publik dan inovasi yang dilakukan oleh setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada.

Kali ini Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) yang menerima penghargaan Public Services of The Year Kalimantan Barat 2018 yang diberikan oleh Markplus Inc.

Baca: Berikut Rincian Jumlah TPS dan Daftar Pemilih di Kota Pontianak

Penghargaan ini langsung diserahkan oleh CEO Markplus Inc pada Kepala DPMTK-PTSP Kota Pontianak, Junaidi di Hotel Aston Pontianak.

Junaidi bersyukur dinas yang dipimpinng dapat menyumbangkan prestasi bagi Kota Pontianak secara umumnya dan ini merupakan penghargaan yang diperoleh berkat inovasi dalam pelayan.

Baca: Kapolsek Menjalin : Pengamanan Perdana Kampanye Berjalan Tertib dan Aman

Ia menjelaskan diterimanya penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi dari Markplus kepada Pemkot Pontianak.

"Terutama dalam melakukan inovasi pelayanan publik, satu diantara inovasi yang dilakukan kita adalah menyediakan aplikasi berbasis Android, DPMTK Aplikasi Perizinan Online (Apdroid)," ucap Kepala DPMTK-PTSP, Junaidi saar diwawancarai, Minggu (18/3/2018).

Junaidi menjelaskan adanya inovasi yang dilakukan terkait pengurusan perijinan secara online dan melalui aplikasi ini lebih simpel, efisien dan efektif dengan data elektronik.

Aplikasi perijinan dapat diunduh melalui Playstore yang ada di smartphone berbasis android. Dijelaskannya, sistem perizinan online ini sebagai media pelayanan untuk masyarakat supaya lebih memudahkan bagi pemohon atau pelaku usaha yang akan mengajukan perijinan.

"sudah cukup lama diterapkan pelayanan perizinan secara online ini, Selain permohonan izin online, dalam aplikasi itu juga menampilkan persyaratan izin, pengecekan keaslian dokumen perizinan, tarif retribusi izin, tracking atau fitur untuk memantau sudah sampai di mana berkas yang dimohon dan fitur bantuan yang menampilkan alamat," jelasnya.

Adanya aplikasi ini, Junaidi sebut masyarakat tidak perlu bolak-balik ke loket pelayanan dan mengurangi intensitas pertemuan pemohon dan petugas.

Beberapa hari lalu, dinas terkait sempatmendapat atensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi karena inovasi yang sama.

Kalla itu, KPK juga melihat DPMTK-PTSP telah menerapkan transaksi administrasi melalui teknologi, hal itu dimaksud untuk mengurangi intensitas pertemuan antara petugas dengan pihak yang melakukan perijinan sehingga mencegah peluang terjadinya KKN.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved