Citizen Reporter
Kota Pontianak Tertinggi Wajib LHKPN di Kalbar
LHKPN adalah laporan tentang uraian dan rincian informasi mengenai harta kekayaan data pribadi, termasuk penghasilan, pengeluaran.
Penulis: Syahroni | Editor: Rizky Zulham
Demikian pula calon kepala daerah yang ikut dalam kontestasi pilkada, pelaporan LHKPN menjadi salah satu persyaratan administrasi.
"Kita bisa melihat transparansi dari yang bersangkutan, masyarakat juga bisa mengawasi selama ada pelaporan LHKPN-nya, kita juga bisa mengawasi peningkatan harta atau aset yang dimiliki yang bersangkutan," tutur Staf KPK ini.
Baca: Amoy Cantik Gantung Diri! Setengah Jam Usai Dijemput Ayah dari Rumah Pacar
Pjs Wali Kota Pontianak, Mahmudah mengatakan, untuk mewujudkan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, penyelenggara negara wajib menyampaikan laporan harta kekayaan yang dimilikinya dalam bentuk LHKPN.
Penyelenggara negara yang dimaksud adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Karenanya kegiatan pendampingan pengisian e-filling pada aplikasi e-LHKPN ini sebagai bentuk sosialisasi serta bimbingan teknis perubahan tata cara pendaftaran dan pengumuman LHKPN," ujarnya.
Dijelaskannya, perubahan-perubahan dalam tata cara penyampaian LHKPN diantaranya perubahan waktu penyampaian.
Sebelumnya, penyampaian dilakukan setiap dua tahun sekali jika tidak terkena pengangkatan pertama dalam suatu jabatan dan berakhirnya masa jabatan atau mutasi serta berakhirnya masa jabatan atau pensiun.
"Dan untuk sekarang penyampaiannya menjadi setiap tahun dalam jangka waktu paling lambat 31 Maret tahun berikutnya," jelas Mahmudah.
Selain itu, lanjut dia, ada perubahan model dari model KPK A dan KPK B ke penggunaan e-filling pada aplikasi e-LHKPN.
Oleh sebab itu, Mahmudah meminta kepada para peserta yang mengikuti bimbingan teknis ini untuk mensosialisasikan kepada seluruh wajib LHKPN di lingkungan instansi masing-masing.
"Yakni tentang tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara dengan menggunakan aplikasi e-LHKPN," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/seorang-asn-pemkot-pontianak-demonstrasi-mengisi-lhkpn_20180317_170727.jpg)