Citizen Reporter

Kota Pontianak Tertinggi Wajib LHKPN di Kalbar

LHKPN adalah laporan tentang uraian dan rincian informasi mengenai harta kekayaan data pribadi, termasuk penghasilan, pengeluaran.

Penulis: Syahroni | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Seorang ASN Pemkot Pontianak demonstrasi mengisi LHKPN. 

Citizen Reporter
Jimmy Ibrahim
Humas Pemkot Pontianak

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengikuti pendampingan teknis dalam pengisian e-filling pada aplikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (e-LHKPN) di lingkungan perangkat Pemkot Pontianak di Ruang Rapat Kantor Wali Kota Pontianak, Jumat (16/3).

LHKPN adalah laporan tentang uraian dan rincian informasi mengenai harta kekayaan data pribadi, termasuk penghasilan, pengeluaran dan data lainnya atas harta kekayaan penyelenggara negara.

Ketua Tim Pendaftaran Grup 2 Direktorat PPLHKPN KPK RI, Ben Hardy Saragih, menyebutkan, Kota Pontianak merupakan wajib LHKPN dengan tingkat tertinggi dibandingan seluruh daerah di Kalbar.

Baca: KPK Sosialisasi e-LHKPN, Puji Perwa Buatan Sutarmidji

Menurutnya, ada sekitar 1.900-an di Kota Pontianak yang sudah pernah diverifikasi pelaporannya. Kemudian, yang wajib LHKPN di Kota Pontianak dikatakannya sangat detail.

Kendati Undang-undang mewajibkan eselon I dan II, bendahara dan auditor sebagai wajib LHKPN, namun di lingkungan Pemkot Pontianak, mulai dari kepala sekolah, bendahara bahkan pengurus barang juga diwajibkan menyampaikan LHKPN sebagaimana yang dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 63 Tahun 2017.

"Kota Pontianak salah satu pemerintah daerah yang tingkat pelaporannya cukup baik," ungkapnya.

Terkait kegiatan bimbingan teknis dan sosialisasi LHKPN bagi para penyelenggara negara, ia menerangkan, para peserta yang merupakan perwakilan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan selaku Person in Charge (PiC), yakni yang bertanggung jawab dalam menangani pelaporan LHKPN.

Baca: LHKPN Pemkot Pontianak Paling Detail, Kepala Sekolah Juga Wajib Lapor

Para PiC yang ditunjuk ini akan membantu tata cara pengisian masing-masing penyelenggara negara di OPD masing-masing.

"Jadi memang yang kami harapkan dengan rekan-rekan PiC yang hari ini hadir, kemudian ada beberapa yang wajib LHKPN itu nanti bisa melaporkan LHKPN paling lama 31 Maret tahun ini. Sesuai dengan peraturan KPK Nomor 7 tahun 2016 bahwa masing-masing pelaporan itu dilakukan paling lama 31 Maret setiap tahunnya," imbuh Ben Hardy.

Ia menjelaskan, salah satu fungsi LHKPN adalah sebagai bentuk pengawasan. Dengan adanya pelaporan LHKPN ini, masing-masing penyelenggara negara itu bisa dilakukan pengawasan terhadap aset-aset yang dimiliki bersangkutan.

Selain itu, pihaknya juga bekerja sama dengan Inspektorat dalam melakukan pengawasan tersebut.

Tak hanya itu, di beberapa instansi, pihaknya juga mendorong pelaporan LHKPN sebagai manajemen SDM, di mana calon aparatur yang akan mengikuti lelang jabatan diwajibkan mengisi LHKPN terlebih dahulu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved