Eksekusi Mati Bandar Narkoba
Ong Bok Seong adalah terpidana mati kasus narkotika asal Malaysia yang mengontrol peredaran narkoba dari dalam Lapas Kelas II Pontianak.
Penulis: Ahmad Suroso | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kasus penyalahgunaan narkotika di negeri ini sepertinya tidak pernah sepi. Ibarat pepatah; mati satu tumbuh seribu.
Hampir tiap hari para bandar dan kurir yang berhasil ditangkap, etapi selalu muncul pelaku-pelaku lainnya. Karena ditengarai kejahatan model seperti ini tidak berdiri sendiri.
Selain jaringan (kartel-kartel) di luar sana sebagai pemasok, tentunya peran kaki tangan mereka yang ada di negeri ini.
Baca: Polres Sekadau Kembali Tangkap Pelaku Dugaan Tindak Narkoba
Para gembong narkoba yang berada di penjara masih bisa mengendalikan peredaran bubuk setan tersebut.
Bahkan terpidana mati kasus narkoba yang belum dieksekusi mati masih leluasa mengatur penyelundupan barang haram tersebut.
Baca: Warga Malaysia Ditembak Mati Kasus Narkoba, Ini Tanggapan Pengamat Hukum
Terbukti dari tertangkapnya dua warga binaan Lapas Kelas II Pontianak, Darmawansyah dan Ong Bok Seong yang hendak menyelundupkan 5 Kg sabu-sabu, seperti diberitakan Tribun kemarin (15/3/2018).
Ong Bok Seong adalah terpidana mati kasus narkotika asal Malaysia yang mengontrol peredaran narkoba dari dalam Lapas Kelas II Pontianak.
Terungkapnya kasus ini bermula dari razia kendaraan di Jalan Lintas Malindo, Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau Senin (12/3/2018).
Baca: Kapolda Kalbar: Peredaran Narkoba Jaringan Internasional Metode Pengkhianatan Terhadap Negara
Anggota Polda Kalbar menemukan 5 kantong sabu di belakang kursi sopir dum truck. Dari hasil penelusuran diketahui barang itu pesanan Darmawangsyah, dan Ong Bok Seong sebagai penyandang dananya.
Penggagalan upaya penyelundupan Narkoba dari Malaysia juga dilakukan jajaran BNN Kalbar dan Bea dan Cukai sehari setelah kesuksesan jajaran Polda Kalbar.
Petugas menangkap pengemudi Toyota Calya KB 1437 SN bernama Edy Aris alias Haris yang membawa sabu-sabu 2 Kg dan 30.000 butir ekstasi saat melaju di Jalan Trans Kalimantan.
Edy mengaku barang tersebut pesanan Ng Eng Aun alias Piter, warga Malaysia yang menginap di sebuah hotel di Pontianak.