Pengamat: Sanksi Pelanggaran Harus di Publikasikan Pada Publik
Panwas dan KPUD sudah melaksanakan tugas dengan baik, mereka sudah cek dan ricek baru akan menjatuhkan sanksi.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Dhita Mutiasari
Sanksi harus dipublis biar warga menjatuhkan sanksi sosial, cara ini bisa menggembosi simpatisan.
Hati-hati dengan pemilih cerdas di jaman now.
Idealnya ya dipublis biar sanksi sosial ikut berkontribusi, kenapa tidak dipublis, kita bisa bertanya ke KPU.
Jika ingin berefek menggigit. KPUlah yang mempublis sesuai aturan.
Mengenai tranparansi KPU dan Bawaslu, Mereka tetap harus hati-hati.
Sanksi ada 3, ada administrasi dan pilkada. Ini ranah KPU dan Bawaslu.
Terkait pidana urusan penegak hukum, Jaksa, Polisi dan hakim.
Semua kembali ke aturan. KPU dan Bawaslu hanya menjalankan aturan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ngusmanto_20171007_153741.jpg)