Pengamat: Sanksi Pelanggaran Harus di Publikasikan Pada Publik
Panwas dan KPUD sudah melaksanakan tugas dengan baik, mereka sudah cek dan ricek baru akan menjatuhkan sanksi.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pengamat Politik Untan, Ngusmanto mengatakan terkait duagaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh paslon Gubernur Kalbar harus ditindaklanjuti.
namanya pelanggaran tentu masuk kategori salah.
Jika salah ya diberi sanksi sesuai peraturan yg berlaku.
Panwas dan KPUD sudah melaksanakan tugas dengan baik, mereka sudah cek dan ricek baru akan menjatuhkan sanksi.
Baca: KPU Kalbar Terima Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Ini Dari Bawaslu, Terkait Bahan Kampanye!
Persoalannya berat atau ringannya sanksi yang akan dijatuhkan, misal pelanggaran ukuran sticker.
Ya sanksinya apa itu sudah ada aturannya. Misal ditegur secara tertulis dan dicopot atau dilepas dari mobil.
Jika sanksi hanya demikian tentu belum dapat membuat efek jera.
Baca: Bawaslu Benarkan Adanya Rekomendasi Pada KPU, Ini Sanksinya
Ya jika melanggar pertama kali. Tentu sanksi belum berat. Mengapa begitu, karena KPU dan Bawaslu hanya menjalankan aturan, tentu tidak boleh lebih atau kurang.
Sanksi bisa makin berat jika pelanggaran dilakukan kembali.
Sanksi tersebut sudah memberi pembelajaran, jika tidak hati-hati maka simpatisan akan mengalihkan dukungan.
Pemilih tidak mau menjatuhkan pilihan kepada pelanggar aturan.
Tentu saja KPU dan panwas perlu mempublis si pelanggar agar warga memberi sanksi sosial.
Sanksi harus dipublis biar warga menjatuhkan sanksi sosial, cara ini bisa menggembosi simpatisan.
Hati-hati dengan pemilih cerdas di jaman now.
Idealnya ya dipublis biar sanksi sosial ikut berkontribusi, kenapa tidak dipublis, kita bisa bertanya ke KPU.
Jika ingin berefek menggigit. KPUlah yang mempublis sesuai aturan.
Mengenai tranparansi KPU dan Bawaslu, Mereka tetap harus hati-hati.
Sanksi ada 3, ada administrasi dan pilkada. Ini ranah KPU dan Bawaslu.
Terkait pidana urusan penegak hukum, Jaksa, Polisi dan hakim.
Semua kembali ke aturan. KPU dan Bawaslu hanya menjalankan aturan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ngusmanto_20171007_153741.jpg)