Eksekusi Mati Bandar Narkoba

Ong Bok Seong adalah terpidana mati kasus narkotika asal Malaysia yang mengontrol peredaran narkoba dari dalam Lapas Kelas II Pontianak.

Penulis: Ahmad Suroso | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Ong Bok Seong, terpidana mati asal Malaysia yang mengontrol peredaran narkoba dari dalam Lapas Klas II A Pontianak, diangkat menuju bus usai ekspose dua kasus pemberantasan narkoba di Mapolda Kalimantan Barat, Rabu (14/3/2018) pukul 13.30 WIB. Polda Kalbar menggagalkan peredaran lima kilogram sabu, sedangkan BNN bersama Bea Cukai menggagalkan peredaran dua kilogram sabu dan 30ribu pil ekstasi yang menewaskan satu warga negara Malaysia. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI 

Petugas langsung menangkap Piter, namun saay diajak menangkap tersangka lain, ia berusaha kabur dan melawan, sehingga terpaksa didor petugas. Naas dalam perjalanan menuju rumah sakit, Piter tewas.

Kita mengapresiasi keberhasilan Polda Kalbar dan BNN tersebut. Karena, dari tangkapan kali ini saja setidaknya dapat menghindarkan ribuan masyarakat Indonesia dari penggunaan Narkotika.

Berdarkan survei, seperti diungkap Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono saat ekspose dua kasus pemberantasan narkoba di Mapolda Kalbar, Rabu (14/3), satu gram sabu bisa dikonsumsi 10 orang. Artinya, dari pengungkapan kasus ini ada 50 ribu calon pengguna sabu yang adiktif.

Tak heran jika Komjen Budi Waseso (Buwas) saat masih mengepalai BNN begitu geram lantaran para gembong narkoba yang telah divonis mati masih bisa mengendalikan bubuk haram tersebut.

Ini tentunya menjadi pertanyaa buat Jaksa Agung yang berwenang mengeksekusi mati, belum juga melaksanakan perintah pengadilan.

Kita tentu masih ingat pada 2016, 10 gembong narkoba tiba-tiba disuruh balik badan dari tiang eksekusi mati.

Hingga tahun 2017, tak satu pun gembong narkoba yang menghadapi regu tembak. Fakta yang makin bikin geram, Toge, datu gembong narkoba yang mengantongi dua vonis mati dan putusan 12 tahun penjara, hingga kini masih tidur nyenyak di selnya di Lapas Tanjung Gusta Medan dan masih bisa memasok barang-barang haram dari luar ke Indonesia.

Alih-alih mengurangi atau memberangus habis peredaran, aparat kejaksaan sebagai eksekutor tak juga mengeksekusi para gembong. Jaksa Agung M Prasetyo selalu berkelit ditanya soal eksekusi mati para gembong narkoba.

Kita tentu bertanya-tanya mengapa jaksa agung tak bernafsu menyerahkan para gembong narkoba ke depan regu tembak.

Seharusnya, dia melihat fakta riil yang terjadi di negeri ini. Kalau memang jaksa agung terganjal oleh hak asasi manusia (HAM), tentunya harus berpikir bagaimana nasib generasi muda negeri ini terus dicekoki oleh para gembong narkoba yang masih dibiarkan mengatur dan memasok narkoba dari luar sana.

Dan, berton-ton serbuk setan terus membanjiri negeri ini. Sampai kapan? (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved